Telusur.co.id - Oleh: Moch. Gufron Fajar Rezki
Selama bertahun-tahun, ruang antara kepolisian dan birokrasi sipil kabur oleh berbagai penugasan yang pada akhirnya membuka pintu bagi politisasi aparat. Pejabat kepolisian ditempatkan di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, seolah-olah kapasitas teknokratik hanya lahir dari institusi bersenjata.
Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, ini seharusnya menjadi titik balik, sekaligus pengingat bahwa, negara demokratis membutuhkan batas tegas antara lembaga penegak hukum dan ranah administrasi sipil.
Di satu sisi, larangan total ini mencerminkan upaya mengembalikan Polri ke fitrahnya sebagai aparat penegak hukum yang independen, bukan instrumen politik kekuasaan. Integritas Polri justru lebih mudah dirusak ketika ia terlalu dekat dengan lingkaran kekuasaan eksekutif. Dalam konteks ini, keputusan MK adalah rem yang selama ini hilang rem untuk mencegah kooptasi kekuasaan terhadap institusi yang memegang monopoli penggunaan kekuatan.
Menurut Dr. Feliks Danggur, S.H., M.Η., Μ.Μ selaku dosen Universitas Ma’arif Hasyim Latif (UMAHA) bahwa, sudah jelas dalam pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Namun, keputusan ini juga menjadi kritik telak terhadap pemerintah dan DPR. Mengapa harus menunggu MK turun tangan? Mengapa perumusan regulasi terkait netralitas aparat begitu lamban, bahkan cenderung permisif terhadap praktik yang potensial merusak demokrasi?
Kita tidak boleh lupa bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan jabatan. Ini adalah soal ekosistem politik yang sehat. Ketika seorang perwira aktif memegang jabatan strategis di institusi sipil, maka garis komando, independensi kebijakan, hingga kepercayaan publik dipertaruhkan. Birokrasi berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan, bukan ruang pelayanan publik yang objektif.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup satu pintu, namun pemerintah dan DPR masih memiliki pekerjaan rumah seperti halnya membangun regulasi yang memastikan proses transisi ini berjalan efektif, tidak setengah hati, dan tidak membuka celah baru melalui mekanisme “penugasan khusus” atau interpretasi longgar lainnya. Jika tidak, putusan ini hanya akan menjadi teks hukum yang indah tanpa implementasi yang tegas.
Pada akhirnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini harus dibaca sebagai momentum untuk menata ulang hubungan antara keamanan dan politik, antara otoritas bersenjata dan administrasi sipil. Netralitas pemerintahan bukan hanya jargon, tetapi pondasi demokrasi yang tidak boleh dinegosiasikan.
*Penulis adalah Mahasiswa Universitas Ma’arif Hasyim Latif (UMAHA), Sidoarjo.



