Demokrat KLB Deli Serdang Minta Kubu AHY Terbuka dan Tak Giring Opini - Telusur

Demokrat KLB Deli Serdang Minta Kubu AHY Terbuka dan Tak Giring Opini

Sidang gugatan Partai Demokrat di PTUN (foto: Ist)

telusur.co.id - Sidang gugatan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang kepada Kemenkumham RI terkait dengan pembatalan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan AHY yang telah disahkan Kemenkumham terus berlanjut. Kali ini sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT ini digelar dengan mendengarkan keterangan ahli, mantan Ketua Pengadilan TUN Medan, Dr. Lintong Siahaan, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Sonyendah Retnaningsih. 

Usai sidang kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Thamrin Harahap & Partners, Ahmad Thamrin Harahap mengatakan, sengketa Partai Politik (Parpol) sudah biasa digelar di PTUN. 

"Ahli mengatakan sengketa parpol itu sudah terbiasa di PTUN, bahkan dia (saksi ahli) sudah empat kali menjadi ahli (terkait sengketa parpol)," ujar Ahmad didampingi Apriandy Iskandar Dalimumthe, Amir Fauzi, Hincat Silalahi, Tamrin di PTUN, Kamis (21/10/21).

Sementara itu, Apriandy Iskandar Dalimumthe menjelaskan, terkait pihak AHY yang mempermasalahkan tenggat waktu 90 hari, kata Ahmad, PTUN masih berwenang menangani gugatan tersebut. 

"Kasus tersebut masih wewenang PTUN dan tenggang waktu masih bisa karena diketahui pihak yang berkepentingan. Ahli menegaskan kewenangn absolute dan kewenangan relatif, kewenangn relatif TUN dalam hal ini PTUN berwenang dalam memutus perkara ini," katanya.

Terkait tenggat waktu tersebut, Ajrin Duwila selaku penggugat mengutip penjelasan ahli yang mengatakan bahwa 90 hari tersebut dihitung sejak pihak tersebut merasa dirugikan. 

"Kubu AHY mempersolakan legal standing, disini dijelaskan bahwa legal standing ketika bersangkutan mengetahui dan merasa dirugikan merupakan satu kesatuan secara komulatif. Sehingga kepentingan dan dirugikan sejak itulah terkait tenggang waktu, dari sini kami bisa mengajukan gugatan," ujarnya. 

Terkait mekanisme perselisihan internal partai yang harus diselesaikan dalam internal partai seperti yang diungkapkan kuasa hukum pihak AHY Bambang Widjayanto, Ajrin membenarkan hal tersebut. Namun itu tidak menggugurkan hak untuk melakukan gugatan. 

"Benar dalam proses itu ada mekanisme dan tahapan, tetapi tidak menggugurkan hak kami melakukan gugatan dalam pengadilan tata usaha negara. Yang kami gugat ini adalah persoalan produk-produk administrasi yang dilahirkan menkumham, itu yang kami gugat," katanya. 

Ajrin berharap agar dalam permasalahan tersebut tidak ada upaya penggiringan proses. Apalagi saat ini proses gugatan masih berlangsung dan belum final.

"Apa yang bisa dibawa ke mahkamah partai sedangkan mahkamah sendiri bertentangan dengan undang-undang, mahkamah partai tidak menghasilkan ptoduk yang inkrah, hanya sifatnya merekomendasikan ke ketua umum. Kalau memang kondisinya seperti itu langsung menguji ke PTUN, bukan menguji mengenai proses tapi kami menguji Kememkumham, produk-produk administrasi, jangan di belok-belok," tegasnya.

Lebih jauh Ajrin mengajak semua pihak untuk tidak menggiring opini dan lebih terbuka. Dirinya yakin hakim akan mempelajari semua keterangan dan memberikan keputusan yang adil.

"Terbuka saja, keterangan ahli, asas pemerintah yang baik kalau perlu itu dua-duanya disahkan, kalau tidak disahkan, dua-duanya tidak disahkan. Biar publik yang menilai mana yang benar," ujarnya.

Ajrin juga mengaku dirinya turut hadir ke kongres Partai Demokrat kubu AHY pada 2020 lalu. Menurutnya, dalam kongres tersebut tak ada pembahasan terkait AD/ART. 

"Tidak ada pembahasan AD/ART dan tata tertib juga hanya runing text. Tidak ada pembahasan AD/ART dalam kongres," tukasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar