Desakan Komisi IX DPR Kepada Pemerintah Soal Defisit Dana JKN - Telusur

Desakan Komisi IX DPR Kepada Pemerintah Soal Defisit Dana JKN


Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang, APT, M.Sc *) 

Raker dan RDP Komisi IX DPR dengan mitra kerja, yang merupakan Raker dan RDP pertama kali dalam periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.  Suasana rapat dibayangi situasi lingkungan masyarakat yang gaduh mempersoalkan kenaikan iuran JKN untuk mandiri sampai 100% yang dituangkan dalam Perpres 75/2019.  

Rapat berlangsung alot, sehingga berlanjut selama 2 hari, dari hari Rabu 6 November 2019, dan 7 November 2019, selesai dini hari, dengan menghasilkan 10 butir kesimpulan, yang cukup  menarik untuk kita bedah,  apakah dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah, atau sulit bahkan tidak bisa sama sekali. 

Supaya pada Raker dan RDP berikutnya,  dapat lebih kondusif, karena berbagai kendala dalam melaksanakan kesimpulan dimaksud, maka sepenggal pemikiran berikut ini dapat menjadi masukan para pihak.  

Memang suasana Raker maupun RDP, merupakan panggung anggota DPR, mereka bisa bicara sesukanya, seadanya, semaunya, atas nama kepentingan rakyat. Bayangkan 51 orang anggota DPR di komisi,  dapat berbicara dengan berbagai sudut pandang masing-masing, dan belum tentu garis lurus dengan sudut pandang partainya, berhadapan dengan mitranya Pemerintah yang hanya punya satu sudut pandang yang harus bulat seirama dari unsur pemerintah yang hadir, walaupun boleh jadi peserta dari pemerintah yang hadir lebih banyak dari anggota DPR di komisi. 

Jangan heran, jika dalam kesimpulan Raker dan RDP, lebih banyak yang dituangkan “maunya” DPR, dari pada mendengarkan masalah yang dihadapi pemerintah, dan upaya solusi yang dapat ditempuh dan dituangkan dalam kesimpulan. 

Kesimpulan sering bersifat satu arah, dan hobi menggunakan frasa “mendesak”, sehingga posisi pemerintah menjadi mendesah. Suara mendesah itu seperti suara napas orang yang sakit bengek, atau membuang napas kuat-kuat untuk menghilangkan kesal hati.  Apakah tepat istilah mitra kerja, jika kesimpulan dalam setiap poinnya diawali dengan mendesak yang mengakibatkan mitra kerja berdesah?. 

Mari kita bedah, berbagai hal mendesak tersebut. Poin pertama, intinya tetap pada keputusan Raker 2 September 2019, agar pemerintah tidak menaikkan premi JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja  kelas III.  Kenyataannya bahwa sudah terbit Perpres 75/2019, yang tetap menaikkan kelas III mandiri tersebut. 

Kenapa tidak sekalian secara tegas menyebutkan agar Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, mencabut isi Perpres 75/2019, terkait pasal kenaikan iuran mandiri kelas III. sebab  poin ini, tidak dapat dilakukan oleh mitra kerja Menteri terkait. 

Tetapi jika kebijakan itu yang dilakukan, apakah fair dan proporsional. Ingat peserta mandiri kelas III, kalau sesuai dengan ketentuan adalah mereka yang dalam kategori mampu, bekerja dengan mandiri. 

Dengan berbagai petimbangan ikut JKN, dengan memilih mengiur kelas III. bisa saja mereka itu mampu mengiur di kelas II atau I, tetapi willingness to pay nya masih cekak. Walaupun mungkin yang terbanyak adalah mereka yang kemampuannya terbatas, tetapi willingness to pay  untuk menjadi peserta JKN tinggi. 

Menjadi tidak lucu, jika mereka yang kategori mampu membayar tersebut, iurannya lebih rendah dari peserta PBI, dan mengakibatkan semakin tidak seimbangnya besaran iuran dengan biaya manfaat. 

Kalau DPR menilai dan punya data bahwa umumnya peserta mandiri kelas III itu  adalah tidak mampu. Maka frasa mendesak dapat digunakan agar Pemerinah memasukkannya sebagai penerima PBI. Tentu Kemensos melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan kriteria fakir miskin dan tidak mampu. 

Persoalan semakin sulit jika terjadinya migrasi peserta mandiri kelas I dan II pindah ke kelas III karena kenaikan iuran 100% (kelas I,II). Dan kelas III tidak naik, tetap Rp.25.500/POPB. Langsung BPJS Kesehatan collaps.

Kita lihat poin kedua, sudah mulai menggunakan frasa mendesak. Yaitu mendesak Menkes untuk mencari sumber dana lain, untuk mensubsidi selisih kenaikan kelas III mandiri. Menkes dengan sigap, langsung membuat perhitungan. 

Menemukan angka 9,7 triliun untuk menambal selsiih kenaikan iuran, dan mengajukannya kepada Menkeu  untuk di alokasikan pada APBN. Menkeu SMI, menurut berita media sudah menolak, demikian juga Menko PMK. Lalu bagaimana?. Buntukah?. Apa Lagi ada batas waktu 31 Desember 2019 harus tuntas. 

Poin ketiga, terkait  menuntaskan data cleansing  PBI bermasalah temuan BPKP, memang konkrit,  dan perlu segera disampaikan oleh BPJS Kesehatan paling lambat akhir November 2019. Jika tidak pihak DPR tentu akan memberikan penilaian tersendiri atas kinerja Manajemen BPJS Kesehatan.

Desakan poin keempat ini memang penting, dan menarik. Frasa desakan sangat tepat sekali, karena persoalan data cleansing  PBI sebayak 96,8 juta jiwa, sudah beberapa tahun ini, masih belum clear dan clean. Varifikasi dan validasi masih terus berproses. Keriteria dan akurasi data banyak yang meragukan. 

5,2 juta PBI sudah dikeluarkan dari Basis Data Terpadu penerima PBI, oleh Kemensos sesuai dengan wewenangnya.  5,2 juta ini ada yang memang data “hantu” dan ada juga yang tidak masuk kategori penerima PBI, menurut Kemensos. 

Bagaimana nasib mereka yang dikeluarkan ini, belum jelas juga, sebab jika mereka tetap tidak membayar iuran, padahal bukan lagi penerima PBI, berpotensi menunggak. 

Poin kelima desakan kepada DJSN, luar biasa. Baru kali ini DJSN didesak Komisi IX DPR. Desakan untuk berkooridinasi dengan kementerian terkait antara lain, Menpan RB, Kemendagri, dan Kemenkeu, supaya mereka yang masuk dalam kategori Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, di slot alokasi anggaran APBN/APBD untuk pembayaran iuran JKK, JKm, JK, jika memungkinkan JHT sekalian, sebagai upaya perlindungan sosial. karena mereka itu bekerja dengan pemerintah sebagai pemberi kerja, dan mendapat upah atau honor dari pemberi kerja. 

Point keenam kesimpulan sangat krusial. DPR meminta kepada BPJS Kesehatan untuk menyerahkan data kepesertaan PBI APBN seluruh Indonesia selambat-lambatnya 18 Desember 2019. Tidak jelas untuk keperluan  apa. 

Krusialnya adalah, terkait data kepesertaan PBI APBN, sesuai dengan PP 101 /2012, tentang Penerima Bantuan Iuran, menjadi tugas dan wewenang Kementerian Sosial, bukan BPJS Kesehatan. Herannya saya, kenapa kesimpulan poin 6  ini, tidak dilakukan klarifikasi oleh BPJS Kesehatan. 

Krusial lainnya, adalah pada poin 4, Pemerintah diminta melakukan data cleansing  terhadap 96,8 jiwa penerima PBI, tetapi tidak menyebut tenggat waktu. Tetapi penyerahan data peserta PBI nya, 18 Desember 2019. 

Krusial ketiga, data penerima iuran PBI, bagi fakir miskin dan tidak mampu, berjalan dinamis. Regulasi mengatur harus dilakukan validasi  data setiap 3 bulan. Mungkin karena meninggal dunia, sudah tidak masuk kategori fakir miskin dan tidak mampu, atau ada peserta hantu atau kesasar, yang bukan miskin mengaku miskin dan macam-macam lainnya. 

Poin ketujuh, terkait revisi Permenkes 34/2017, tentang Akriditasi Rumah Sakit, khususnya  keharusan lembaga akriditasi berafiliasi dengan ISQHC,  memang perlu dikaji ulang sehingga tidak mempersulit lembaga akreditasi nasional untuk melaksanakan tugasnya. 

Poin kedelapan konkrit, mendesak BPJS Kesehatan membayar tunggakan klaim RS. sudah pasti pihak BPJS Kesehatan akan membayarnya, mereka juga sudah pada stress di kejar-kejar pihak RS. asalkan uangnya ada. Karena andalan pembayarn klaim hanya dari iuran peserta. Jika tidak seimbang antara besaran iuran dengan besaran biaya manfaat pelayanan saat itulah terjadi defisit. Dimintakan DPR sebagai wakil rakyat turut memikirkannya. 

Desakan poin kesembilan, sepertinya perlu juga di evaluasi lagi. Terkait dengan penambahan jumlah kelas III di FKTL,  memang diperlukan untuk menampung semakin meningkatnya utiiasasi peserta PBI. Tetapi karena amanat UU SJSN, hak peserta JKN adalah kelas standar, perlu dilakukan penentuan kategori kelas RS terkait JKN. 

Apakah kriteria kelas standar yang dimaksud undang-undang disepakati identik dengan kriteria kelas III, atau dengan kelas II, dengan memperhatikan jumlah tempat tidur setiap kelas, dan persyaratan lainnya. Rekomendasi ini perlu dikaji ulang.

Poin kesepuluh, menurut hemat saya, memang  mendesak untuk di review Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018, tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan. Perban tersebut mengharuskan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga  yang tercantum dalam kartu keluarga.

Review terfokus apakah dasar pertimbangan regulasi Perban tersebut, apakah sudah sejalan dengan dimaksud bunyi Pasal 1, ayat 8 UU SJSN, yaitu Peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran.  Apa pertimbangan strategis dan kesulitan operasional jika kepala keluarga tidak mendaftarkan semua anggota keluarga menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan, dikaitkan dengan kewajiban setiap orang/penduduk, mendaftar menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan, tetapi juga ada frasa yang menyatakan secara bertahap. 

Tidak ada pretensi kita untuk menggurui, apa lagi bagi anggota Dewan yang terhormat. Tetapi sebagai  sharing pemikiran untuk berkontribusi dalam upaya tetap berjuang agar BPJS Kesehatan tetap sustein, masyarakat terlindungi kesehatannya. Jika rakyat sehat, tentu negara akan kuat. 

*) Ketua DJSN 2011-2015; Direktur  Social Security development Institute (SSDI); jurnalsocialsecurity.com; Dosen FISIP UNAS


Tinggalkan Komentar