Dewas Berhentikan Dirut RRI M. Rohanudin - Telusur

Dewas Berhentikan Dirut RRI M. Rohanudin

Gedung RRI. (Ist).

telusur.co.id - Dengan adanya sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) M. Rohanudin, Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap M. Rohanudin, pada 23 April 2021.

Dengan SPRP tersebut, Dirut LPP RRI M. Rohanudin diminta mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama LPP RRI Periode 2016-2021. Penegasan itu disampaikan anggota Dewas LPP RRI Hasto Kuncoro di Jakarta, Sabtu (8/5/21).

"Secara bulat, kami Dewas RRI mengeluarkan SPRP kepada Dirut RRI, M. Rohanudin," jelas Hasto. 

Surat pemberhentian dari Dewan Pengawas tersebut, menurut Hasto, berawal dari berbagai teguran yang tidak diindahkan Rohanudin. Diantaranya persoalan mis management dan ketidakmampuan Rohanudin memberikan keteladanan dalam berbagai hal sebagai pemimpin di RRI.

"Seperti diketahui, Dirut Rohanudin mendapat teguran keras oleh Dewas atas tindakan penyalahgunaan wewenang, nepotisme dan diskriminasi terhadap karyawan LPP RRI, yang menyebabkan pengabaian kewajiban menjalankan LPP RRI sesuai prinsip good public governance," ungkap Hasto.

Selanjutnya Hasto menjelaskan, bagi Dewas, Dirut Rohanudin juga telah abai terhadap pengawasan atas pemberitaan LPP RRI yang dinilai tidak sesuai dengan amanah Tri Prasetya RRI dan prinsip-prinsip pemberitaan Lembaga Penyiaran Publik.

"Saudara Rohanudin tidak melakukan pengawasan melekat terhadap berita-berita di RRI. Banyak berita yang melanggar prinsip, kaidah dan etika jurnalistik bermunculan di RRI. Tidak ada kontrol sama sekali. Ini tanggung jawab Dirut. Kategorinya sudah kesalahan fatal," jelas Hasto.

Misalnya, ada berita di RRI yang berjudul "Amien Rais Lapor Jokowi, Laskar FPI Dibunuh" pada Selasa, 9 Maret 2021 pukul 13.00 Wib. Judul berita tersebut dinilai sudah bernada vonis bahwa laskar FPI telah sengaja dibunuh. Padahal saat berita itu diturunkan belum ada proses hukum yang mengikat. Ini cukup mengejutkan mengingat RRI dibiayai dari APBN tapi memuat berita yang tendensius.

"Terkait pemberitaan itu, dalam waktu dekat Dewas akan rapat untuk menjadikan berita tersebut sebagai salah satu pelanggaran yang juga dianggap fatal," pungkas Hasto. [Tp]


Tinggalkan Komentar