telusur.co.id - Sikap diam dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sangat memprihatinkan. Miris rasanya melihat orang-orang baik yang  penuh integritas di Dewas KPK hanya mampu bersikap diam dalam merespons situasi di KPK.

Demikian disampaikan pengamat politik Ray Rangkuti, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/2/2020).

"Sikap diam Dewas ini makin menunjukan bahwa memang mereka dibentuk bukan dalam rangka memperkuat KPK, menjaga marwah KPK. Tapi mungkin jadi jangkar bagi kepentingan elit dan kekuasaan," kata Ray.

Dirinya mengaku tidak kaget dengan 'matinya' keberadaan Dewas KPK. Sebab, sejak dari awal dia sudah menduga jika Dewas KPK bakal sama dengan Dewas di lembaga-lembaga lain.

"Dan seperti diduga juga, keberadaannya alih-alih membantu menegakan etik Komisioner KPK, bahkan ujungnya hanya berfungsi jika mungkin elit kekuasaan yang mendorongnya," kata Ray.

"Lihatlah sikap Dewas KPK dalam satu bulan terakhir ini. Telah berlalu berbagai peristiwa di mana tindakan Komisioner KPK disoroti secara negatif oleh publik, tapi Dewas KPK seperti tidak berminat untuk mempelajari duduk perkaranya."

Mereka, kata dia, diam membisu, dan membiarkan polemik itu terjadi begitu saja. Padahal nama lembaga mereka adalah Dewan Pengawas yang artinya lebih luas makna dan cakupannya dari sekedar dewan etik. 

Sebagai Dewan Pengawas sejatinya mereka dapat memanggil sendiri komisioner KPK jika melakukan tindakan yang menjadi bahan perbincangan negatif di masyarakat.

Sebut saja soal lamanya penangkapan buronan HM, seremoni penerimaan ketua KPK oleh kepala daerah, adanya silang pendapat antara komisioner KPK dengan Dewas sendiri soal izin melakukan penggeledahan di kantor partai, dan terakhir adalah soal polemik pengembalian penyidik KPK dari unsur Polisi Kompol Rosa. 

"Ketua KPK menyebut dikembalikan, tapi pihak polisi menyebut telah membatalkan penarikan Kompol Rosa kembali ke polisi. Artinya sampai hari ini, status Kompol Rosa tidak menentu," kata Ray.

Apalagi, ditengarai Kompol Rosa belum menerima gaji dari KPK. Jelas ini bukan persoalan enteng. Semestinya hal ini jadi masalah etik.

"Bagaimana komisioner KPK membiarkan salah satu penyidik mereka dengan status yang tidak menentu. Disebut telah diberhentikan, tapi Kompol Rosa sendiri belum menerima surat pemberitahuan pemberhentian yang dimaksud," kata dia.

Lebih dari itu, pihak polisi sendiri telah menyatakan membatalkan penarikan yang dimaksud sampai masa tugasnya September 2020.

Begitu kasat mata persoalan ini, tapi entah mengapa belum ada reaksi Dewas KPK hingga saat ini. Mereka seolah tutup mata dan telinga akan persoalan yang berhubungan dengan etik Komisioner KPK.

"Siapa yang bisa dipegang pernyataannya, apakah ketua KPK, pihak kepolisian, wadah pegawai KPK atau Kompol Rosa sendiri." [ipk]