telusur.co.id - Peristiwa demi peristiwa di masa pandemi Covid-19 dari Bandung yang menyedot perhatian masyarakat Jawa Barat. Dari kasus Sunda Impire, penangkapan 7 orang pelaku teror bom molotov ke Kantor PAC PDIP Bogor, kasus anak pelajar SMU yang tega membunuh pacarnya gara - gara cemburu, dan saat ini Bandung dihebohkan dengan kasus gugatan perceraian yang antrian panjang bagaikan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pemandangan antrian ini bukan antrian warga mengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT), melainkan antrian panjang pasangan suami istri (pasutri) yang akan mengikuti sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Jawa Barat, selain itu berderet duduk di bahu jalan juga mereka akan mengikuti sidang yang sama Senin (24/8/2020).
Antrian para peserta sidang gugatan perceraian Pasutri sudah menyemuti PA Kabupaten Bandung sejak pukul 09.00 Wib, sebelum sidang itu dimulai oleh hakim yang mulia. Antrian panjang itu dikarenakan banyaknya yang mengajukan pendaftaran perceraian pengambilan produk hukum (Pusbakum) serta yang akan mengikuti sidang.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Suharja ketika ditemui mengatakan, antrian panjang dimulai sebelum dimulainya sidang pukul 09.00 Wib. Mereka merupakan Pasutri yang akan mengikuti sidang perceraian. "Ada beberapa antrian diantaranya antrian sidang, antrian pendaftaran pusbakum, dan antrian pengambilan produk pengadilan," ujarnya.
Suharja lebih lanjut mengemukakan, dalam satu hari pihaknya sudah melangsungkan sebanyak 246 persidangan perkara. Terdiri dari gugatan atau permohonan, gugatan tersebut yakni gugatan cerai, talak dan yang lainnya. Dijelaskan, dalam dua bulan terakhir mengalami peningkatan mencapai 900 an perkara. Pada bulan ini telah masuk sebanyak 1102 perkara.
Disinggung mengenai antrian yang viral di media sosial, Suharja menjelaskan. Ada beberapa antrian masing - masing antrian persidangan, produk pengadilan dan Pusbakum. "Memang antrian panjang terjadi akan tetapi berbeda-beda, bukan tiga jenis antrian dan itu dibuat oleh pihak PA dimana agar tidak semrawut," katanya.
Hal senada juga dituturkan oleh Panitia Muda Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Ahmad Sodikin, antrian tersebut terjadi sejak pagi sebelum persidangan dimulai. "Antrian ini sering terjadi antara hari Senin, Selasa dan Kamis. Dihari itulah penuh dan mau tidak mau PA membuat peraturan agar tertib dan aman" demikian dituturkan oleh Ahmad Sodikin kepada wartawan. [ham]