Dibakar Api Cemburu, Cinta Segi Tiga Anak SMU Berujung Maut - Telusur

Dibakar Api Cemburu, Cinta Segi Tiga Anak SMU Berujung Maut

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan sa'at Konferensi Pers di Mapolreta Bandung Kamis (6/8/2020).

telusur.co.id - Bagi orang yang suka memainkan perasaan dan cinta kasih sayang, tidak selamanya mulus dalam kehidupan. Bisa saja jiwanya terancam karena api cemburu yang membuat dendam, insiden pembunuhan atas kasus asmara tidak sedikit terjadi. Bisa saja, orang yang benar - benar mencintai dengan setulus hati lalu dipermainkan menaruh dendam secara diam - diam.

Mungkin anggapannya dengan mempermainkan perasaan itu mudah dan sepele, namun bagi orang mencintainya perlakuan tersebut merupakan ancaman. Gara - gara cinta membuat orang bisa berubah pikiran dari yang baik menjadi jahat.

Kasus cinta segi tiga belakangan ini menjadi buah bibir lapisan masyarakat di Kabupaten Bandung, dimana seorang remaja di Rancaekek Kabupaten Bandung berbuat nekad menjerat leher pacarnya dengan menggunakan tali hingga tewas. Hal ini dipicu karena cinta segi tiga, dan pelaku merasa cemburu melihat postingan di media sosial.

Penyelusuran telusur.co.id pria yang menjadi pacarnya korban pada hari Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 17.00 Wib (pukul 05 sore) didatangi oleh korban di rumah kontrakan di Kampung Babakan Sukarasa Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung dengan menggunakan sepeda.

Seperti biasa, kedua kekasih itu berbincang bincang soal hubungan keduanya. Di tengah perbincangan, pelaku tiba - tiba menanyakan soal postingan seorang pria di media sosial. Pelaku menanyakan lelaki yang ada pada postingan tersebut, karena desakan pelaku kemudian korban menjawab bahwa yang ada dalam postingan tersebut merupakan kekasihnya.

Menanggapi jawaban korban, pelaku yang juga kekasihnya itu berpura - pura tidak memperdulikan siapa lelaki yang telah memikat hati korban. Ia pun mencoba untuk menyembunyikan rasa cemburu dan dendam atas korban. Pelaku yang baru berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMU kemudian mengajak korban melakukan hubungan badan sebagaimana layaknya seorang suami istri di rumah kontrakan.

Korban tidak merasa curiga yang akan menimpa nasibnya, setelah melakukan hubungan badan, pelaku mengambil tali lalu mengikatkan pada leher korban hingga tewas. Entah setan apa yang merasuki jiwanya, tidak puas dengan tewasnya korban jasadnya kemudian dimasukkan dalam karung dan terikat. Dan dibiarkan tergeletak disalah satu ruangan, pelaku pun meninggalkan begitu saja.

Setelah beberapa saat meninggalkan jenazah pacarnya, pelaku kembali ke rumah kontrakannya. Namun di rumah sudah ditunggu oleh ibunya. Sebelumnya ibu kandung pelaku menemukan seonggok karung yang belum diketahui isinya di ruangan yang tidak jauh dari tv.

Saat pelaku kembali langsung dihadang oleh ibu kandungnya, sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh ibunya terkait isi dalam karung yang terikat itu. Pelaku kemudian menjawab atas pertanyaan ibu kandungnya bahwa di dalam karung itu adalah jenazah korban yang telah dihabisi nyawanya.

Setelah mendengar pengakuan anaknya telah membunuh pacarnya tersentak kaget. Pelaku pun dibujuk oleh ibu kandungnya untuk menyerahkan diri ke polisi. Pelaku pun akhirnya menyerahkan diri dan melaporkan atas insiden pembunuhan yang terbakar oleh api cemburu pada pihak polisi didampingi dengan orang tuanya serta melaporkan ke Polsek Rancaekek.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyelenggarakan Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Kamis (6/8/2020). Pada Konferensi pers tersebut Hendra Kurniawan membeberkan terkait insiden pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMU. 

Hendra Kurniawan menuturkan, hingga kini pihaknya sedang melakukan pendalaman. Polisi akan melakukan otopsi terhadap korban untuk memastikan lebih rinci penyebab kematiannya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana, juncto Pasal 80,81,82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pertama tentang pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan yang masuk pasal persetubuhan. Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ujar Hendra.

"Mengingat pelaku masih di bawah umur, maka proses penanganannya bekerja sama dengan Bahtera. Sehingga penanganan tidak dilakukan di Mapolresta Bandung maka dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak dan dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat " pungkas Hendra. [ham]


Tinggalkan Komentar