telusur.co.id - Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT. Transportasi Jakarta (TransJakarta) Tjahyadi mengatakan, dalam mengeluarkan kebijakan, pihaknya menerapkan sistem keadilan kepada seluruh operator. Selain itu, kata dia, TransJakarta juga telah memenuhi seluruh prosedur dan aturan yang berlaku.
Hal itu dikatakannya menanggapi demo sopir mikrotans di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (30/7/24) kemarin.
"Penentuan harga Rp/km mengikuti komponen pembentuk harga yang sesuai dengan ketentuan," kata Tjahyadi kepada awak media, Rabu (31/7/24).
Tjahyadi mengatakan, pembiayaan penyelenggaraan sistem transportasi publik di Jakarta yang dilaksanakan TransJakarta bersumber dari Dana PSO (Public Service Obligation) yang dialokasikan dalam bentuk layanan transportasi yang nyaman dan aksesibel.
“Jadi, subsidi bukan untuk Transjakarta ataupun operator, tetapi untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitasnya," ungkap dia.
Ia menjelaskan, pembukaan rute baru maupun penambahan layanan terhadap mobilitas armada dilakukan melalui kajian yang sistematis dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Subsidi (Public Service Obligation (PSO) diperuntukkan bagi layanan masyarakat, bukan untuk TransJakarta dan bukan untuk operator," kata Tjahyadi.
Langkah ini merupakan bagian penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), kelengkapan, validitas data hingga administrasi menjadi keharusan sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi.
"Oleh karenanya setiap penyimpangan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
TransJakarta, kata dia, juga menerapkan merit system kepada Operator meliputi aspek Quality, Cost, Delivery. Kompetisi antar operator didorong agar bisa memberikan layanan yang berkualitas, harga yang bersaing, dan penyediaan armada tepat waktu.
"Masing-masing operator harus siap bersaing secara mandiri, termasuk dalam menawarkan harga," tandasnya. [Fhr]