telusur.co.id - Musyawarah nasional (munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus dipercepat agar Ma'ruf Amin bisa segera menanggalkan jabatan sebagai Ketua Umum MUI.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden terpilih, Ma'ruf Amin, menjawab adanya desakan dari sejumlah daerah dalam Rakernas V di Nusa Tenggara Barat, 11-13 Oktober 2019, yang meminta dirinya mundur dari jabatan Ketum MUI, pascadilantik menjadi Wakil Presiden RI.
"Mungkin munasnya dipercepat supaya nanti terus ada pimpinan yang baru karena nanti saya tidak boleh lagi merangkap ketua umum," kata Ma'ruf, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (13/10/2019).
Ma'ruf mengatakan, dia akan mengikuti kehendak para perwakilan daerah yang menginginkannya mundur. "Kalau kehendaknya seperti itu, ya saya hanya menjalankan sampai selesai," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidowi tidak menampik adanya desakan sejumlah daerah pada Rakernas V di NTB untuk meminta Ketum MUI mundur dari jabatannya pascadilantik menjadi Wakil Presiden RI.
"Memang ada desakan agar KH Ma'ruf Amin mundur setelah dilantik sebagai Wapres, tapi kembali lagi itu tergantung kehendak daerah," ujarnya di Mataram, Kamis malam.
Ia menjelaskan, bila merujuk periodesasi masa jabatan, KH Ma'ruf Amin baru bisa meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum MUI pada 2020, namun karena KH Ma'ruf Amin dilantik sebagai Wakil Presiden maka otomatis jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua MUI bisa langsung mundur.
"Kalau mengikui aturan organisasi bisa selesai pada saat pelantikan. Nanti bisa saja tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau seperti apa. Tapi kembali lagi semua itu tergantung perkembangan di daerah karena intinya MUI itu musyawarah mufakat," kata Masduki Baidowi.
Menurut Masduki, di dalam Rakernas di NTB tidak ada agenda pembahasan pergantian posisi Ketua MUI, sebab, forum tertinggi membahas pergantian posisi Ketua Umum ada di Musyawarah Nasional. Sementara Rakernas sebagai forum di bawah Munas sifatnya akan membahas program-program kerja MUI ke depan.
"Di dalam agenda MUI Pusat tidak diagendakan itu, tapi sebagai forum yang posisi dan eksistensinya berada di bawah Munas bisa saja itu dibahas. Namun kembali lagi itu semua sangat tergantung dinamika daerah seperti apa apakah ada usulan dari daerah dan bagaimana baiknya kita musyawarahkan," kata dia. [ipk]



