Diduga Gelapkan Uang Anggota Koperasi Miliaran Rupiah, Pengurus KPRI Digeruduk Puluhan Guru - Telusur

Diduga Gelapkan Uang Anggota Koperasi Miliaran Rupiah, Pengurus KPRI Digeruduk Puluhan Guru

Puluhan guru mendatangi pengurus KPRI terkait dugaan penggelapan uang anggota koperasi. (Foto: telusur.co.id/Dudun Hamidullah).

telusur.co.id - Puluhan guru SD di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendatangi Kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Guru Babelan, berlokasi di Taman Kebalen Kelurahan Kebalen.

Sebelumnya, mereka menggelar demo di kediaman Wakil Ketua KPRI Guru Babelan yang juga Sekdin DPPKB Kabupaten Bekasi, Jaini, untuk menuntut haknya yang sudah bertahun-tahun tak kunjung dikembalikan oleh Pangurus KPRI Guru Babelan.

Diakui oleh Rojih, Ketua PGRI Cabang Babelan yang juga Kepala SD Negeri Kebalen 02 bahwa ada miliaran rupiah hak para guru yang diduga digelapkan oleh para pengurus KPRI Guru Babelan.

"Mohon maaf, kemarin mendatangi rumah H Jaini, Wakil Ketua KPRI Guru Babelan, karena memang sudah meluap emosi para anggota. Hari ini kami berkumpul kembali di kantor KPRI agar ada keputusan bersama demi terselesaikan apa yang menjadi hak para anggota koperasi. Hari ini kami beri kesempatan untuk bermusyawarah agar segera diselesaikan dengan adil," katanya, Minggu (30/8/20).

Hal senada dikatakan Samsumar. Dia membeberkan jumlah hak para guru yang tersimpan di koperasi tersebut.

"Jumlah uang secara global dari kurang lebih 400 anggota koperasi (guru SD), yakni Rp 6 miliar, keluar Rp 1,5 miliar yang katanya kena kredit macet. Jadi, uang anggota koperasi yang tersisa di KPRI Guru Babelan Rp 4,5 miliar. Untuk itu, kami minta segera dikembalikan uang tersebut," tegasnya.

Ditanggapi Ketua KPRI Guru Babelan, Tachrir, dalam musyawarah dengan para pendemo. Dia mengatakan, hanya berkenan mengembalikan sebesar Rp700 juta dari yang dituntutkan Rp4,5 miliar dengan alasan terhalang situasi Covid-19.

"Untuk hari ini kami memutuskan hanya menyanggupi Rp700 juta dibayar sekaligus pada bulan depan dan kalau mengembalikan semua kami tidak sanggup, apalagi ini masa sulit di pandemi covid-19," kilahnya.

Ucapan Ketua Koperasi ditanggapi sinis oleh Agus, Kepala SD Negeri Bahagia 05 yang juga sebagai K3S Kecamatan Babelan. Dia menolak dan menganggap hal tersebut bukan solusi yang baik.

"Masa rasio penyimpanan satu orang anggota bekisar Rp15 juta harus dikembalikan Rp700 juta dikali 400 anggota lebih. Ini tidak adil donk. Minimal 60 persen dari uang yang sudah masuk di koperasi. Oleh karena itu, kami tetap menuntut hak kami minimal 60 persen dari Rp4,5 miliar," kesalnya.

Pantauan wartawan, keputusan ketua dan para pengurus KPRI Guru Babelan dinilai kurang baik atau jauh dari kata 'sesuai' terkait pengembalian hak para guru.

Seluruh anggota koperasi tidak terima dan tetap menuntut haknya sesuai dengan apa yang sudah disetorkan dengan kebijakan minimal 60 persen (Rp2,7 miliar) dari total Rp4,5 miliar yang diduga sudah digelapkan pengurus KPRI Guru Babelan tersebut.

Sementara, salah satu dari lima pengurus KPRI Guru Babelan saat menerima para pendemo sempat menyebut nama Tuhan (Allah SWT), bahwa tidak pernah memakai uang yang dituduhkan tersebut dan dia berani mempertanggungjawabkan perbuatannya kelak di dunia maupun di akhirat serta mengaku adanya kesalahan pembukuan.

"Lantas kemana uang miliaran rupiah tersebut?" tanya anggota koperasi yang merasa telah menyetorkan uang ke KPRI Guru Babelan.

Diduga dana koperasi itu digelapkan oleh salah satu ASN Dinas Kabupaten Bekasi yang kini menjabat Sekdin Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bekasi.

Diketahui, struktur pengurus KPRI Guru Babelan, yakni Ketua: H. Tachrir, S.Pd, Wakil Ketua: Drs. H. Jaini, Sekertaris: Suwanto, S.Pd., MM, Wakil Sekretaris: Madi, S.Pd, dan Bendahara: M. Habibullah, S.Pd.I. [Fhr]


Tinggalkan Komentar