telusur.co.id - Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Keputusan ini dibuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Terkait itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan Kemenkeu untuk tidak mengabulkan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak.
Hal ini belajar dari kasus Lili Pintauli Siregar. Dimana Dewan Pengawas KPK batal membacakan putusan karena Lili menyatakan mengundurkan diri dan disetujui Presiden sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan.
"Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asaluUsul kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelurusi dan melakukan pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (26/2/23).
Agar tidak terulang hal yang sama dengan Lili Pintauli Siregar, MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak tersebut.
Rafael harus tetap sebagai ASN sekali pun tidak memiliki jabatan apapun di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun jabatan di kementerian lain.
"Segala upaya yang mengakibatkan terhentinya Proses-proses atau penyelidikan KPK atas dugaan keraguan asal usul kekayaan yang diduga melibatkan Rafael adalah bagian dari obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum )," tukasnya. [Fhr]