Diduga Lakukan Malpraktik, RSUD Kabupaten Bekasi Digugat - Telusur

Diduga Lakukan Malpraktik, RSUD Kabupaten Bekasi Digugat


Telusur.co.id -Pasien BPJS Kesehatan bernama Taufik Hidayat melayangkan gugatan perdata terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.

Gugatan tersebut disampikan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang melalui kuasa hukumnya dengan nomor gugatan 120/PDT.G/2019/PN.Ckr, 20 Mei 2019 lalu. Ayah dua orang anak itu menduga dirinya menjadi korban malpraktik, usai menjalani operasi bahu sebelah kanan pada Januari 2018.

Kuasa Hukum Taufik Hidayat dari Posbakum Geradin (Pos Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia), Rio Saputro menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika kliennya terjatuh dari kamar mandi pada Juni 2017.

Taufik yang kerap mengalami nyeri, kemudian berkonsultasi ke dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut saat mengantar kerabatnya.

Awalnya, kata dia, tangan Taufik bisa bergerak dan beraktivitas normal. Tapi karena rasa ngilu yang dideritanya akibat menahan tubuh saat jatuh, kliennya menyetujui untuk dilakukan operasi guna segera sembuh.

Setelah operasi, lanjut dia, kondisi tangan kanan Taufik kian memburuk. “Dari pemeriksaan elektromiografi (EMG), Taufik mengalami pecah tulang yang membuat bengkak tangan kanannya. Taufik kemudian menjalani operasi kedua pada Mei 2018, namun hasil makin memburuk,” kata Rio Saputro, kemarin.

Dia menyatakan, setelah itu kliennya melayangkan gugatan terhadap sang dokter dan RSUD Kabupaten Bekasi serta menuntut kerugian materi sebesar Rp2 miliar untuk kepentingan masa depan pasien dan keluarganya.

Dihubungi terpisah, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya telah menyampaikan somasi dan terjadi pertemuan dengan pihak rumah sakit tersebut pada 28 Februari 2019.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa dokter yang menanganinya itu mengaku salah sebelum pertemuan. Kemudian, dokter tersebut juga tidak menyampaikan resiko yang akan dialami sebelum operasi.

Setelah pertemuan itu, lanjut Taufik, dirinya diminta untuk menyampaikan penawaran. “Besoknya lagi kita kasih surat penawaran Rp2 miliar, malah dia (RSUD) cuma ngasih surat balasan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Sumantri mengatakan, mengenai hal tersebut kini tengah ditangani oleh Bagian Hukum Pemkab Bekasi dan pengacara. “Masih dalam proses pengadilan,” tukasnya.

 

Diketahui, proses hukum atas gugatan ini masih berlangsung. Pekan depan, akan dilakukan sidang lanjutan mengenai gugatan ini. [asp]

 

 

 

Laporan Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar