telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu cair. Sabu tersebut dikirim melalui paket.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari Ditjen Bea Cukai Batam. Bea Cukai mencurigai paket yang hendak dikirim ke Depok melalui paket pada tanggal 27 Maret 2023.
Polri bersama Bea Cukai kemudian berkoordinasi untuk melakukan pengecekan paket yang dicurigai, dan dilakukan pemeriksaan laboratorium. Dari sana didapat sembilan dari 10 botol dalam paket mengandung Methampetamine alias sabu.
“Dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat,” ujar Mukti di Mabes Polri, Rabu (5/4/23).
Dari sana, kata Mukti, diketahui jika pemilik sekaligus pengirim paket berasal dari Batam bernama Sari Andriyani alias SA. Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia sengaja mengirim 2 kg sabu bentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia metanol yang dilakukan di sebuah apartemen di Nagoya, Batam atas arahan dari seseorang yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang bernama Muldani alias D.
“Sabu cair tersebut dikirimkan oleh tersangka ke Depok yang rencananya akan dikeringkan lagi,” ucapnya.
Dari pemeriksaan diketahui ada dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penerima di Depok dan yang menyerahkan barang di Batam. Dalam pengungkapan kasus tersebut disita barang bukti yakni sabu cair seberat 8,3 kilogram.
Para tersangka yang ditangkap kemudian dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tp)