telusur.co.id - Penjabat (PJ) Gubernur Heru Budi Hartono mengaku hanya menjalankan aturan yang sudah ada perihal penonaktifan NIK KTP warga Jakarta. Hal itu diungkapkan Heru merespons kritikan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, soal rencana penonaktifan NIK KTP warga Jakarta di kanal youtube pribadinya.
"Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada," kata Heru di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/24).
Heru menyampaikan, bahwa ketidakcocokan data KTP dapat menyebabkan sejumlah masalah. Salah satunya, perihal masalah kepemilikan lokasi tempat tinggal.
"Kalau warganya sudah tinggal di daerah lain, di luar Jakarta, contoh banyak masukan dari tokoh masyarakat, rumahnya, alamatnya, dipakai oleh orang yang tidak dikenal," terang Heru.
Lebih lanjut, dia mengaku banyak juga pengusaha atau pengelola indekos yang keberatan bila KTP yang tidak sesuai dengan domisili aslinya. Ada pula masalah lain terkait administrasi jiwa dan keselamatan penduduk.
"Pengusaha atau pengelola kos merasa keberatan mereka setelah tidak di situ, pindah alamat, tapi KTP-nya masih di situ. Yang berikutnya, warga yang sudah meninggal tidak dilaporkan,” ungkap Heru.
“Yang terakhir, yang sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, ke mana kita mau memberitahu keluarga," lanjutnya.
Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, mempertanyakan perihal penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga Jakarta yang berdomisili di luar Jakarta.
"Dalam hal ini memang saya tidak tahu apakah ini kebijakan secara undang-undang atau kebijakan sepihak oleh Pemda (DKI Jakarta)," kata Ahok melalui kanal YouTubenya 'Panggil Saya BTP' yang dilihat telusur.co.id pada Jumat (3/5/24).
Menurut dia, yang terpenting adalah warga tersebut memiliki rumah di Jakarta.
"Kalau soal KTP, misalnya anda ditugaskan kerja di luar kota sampai 6 bulan-setahun. Masak anda harus kehilangan KTP anda di Jakarta? Betapa repotnya anda mesti mengurus segalah hal hanya gara-gara kamu sempat bekerja (di luar kota)," kata Ahok.
Ahok pun menyebut, jika Jakarta ingin menjadi kota megapolitan, Pemda DKI tak perlu mempersoalkan KTP warga Jakarta yang tinggal di luar Jakarta.
Ahok pun menyebut, jika Jakarta ingin menjadi kota megapolitan, Pemda DKI tak perlu mempersoalkan KTP warga Jakarta yang tinggal di luar Jakarta.
"Siapapun boleh datang. Apalagi kita sudah mengenal KTP nasional," ujarnya.
Ahok pun membandingkan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017.
Kala itu, dia mengusulkan bagi warga yang bekerja di Jakarta namun tidak memiliki KTP DKI dapat tinggal di apartemen dengan sewa murah yang dibangun oleh Pemprov DKI.
"Waktu itu saya mengusulkan, orang yang tidak punya KTP di Jakarta pun, selama dia kerja di Jakarta, bisa menunjukkan dia adalah pegawai yang kerja di perusahaan yang berkantor di Jakarta, itu dia boleh tinggal di apartemen sewa yang murah yang dibangun oleh Pemda, untuk mengatasi kemacetan tadi," ujar Ahok.
"Jadi sekali lagi, bagi saya itu bukan suatu hal yang sangat penting (penonaktifan NIK) jadi jangan merepotkan orang lah," lanjutnya.
Ia pun menyarankan agar Pemda DKI lebih fokus terhadap kesejahteraan warganya.
"Jangan hal-hal administrasi yang akhirnya membuat dimanfaatkan oknum pungli. Ada makelar yang membantu mengurus itu semua. Itu yang saya pikir," kata Ahok.
"Harusnya, megapolitan ini kita terbuka (untuk) siapapun yang mencari makan di Jakarta. Asal, tidak membuat kriminalitas atau merugikan Jakarta. Itu lebih penting menurut saya," pungkasnya. [Fhr]