telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ke Bareskrim Polri. Laporan ini karena mereka diduga telah membuka rahasia dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun.
Menanggapi laporan MAKI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya justru berterima kasih kepada masyarakat atas perhatian pada PPATK dalam menjalankan tugas.
"Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami," kata Ivan saat dihubungi telusur.co.id, Selasa (28/3/23).
Menurut Ivan, PPATK tentu sangat membutuhkan partisipasi masyarakat, agar lebih kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massa (PPSPM) di Indonesia.
PPATK, lanjut Ivan, memastikan akan tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan.
"Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini," tutupnya.
MAKI, sebelumnya, melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, telah terjadi dugaan tindak pidana membuka rahasia data transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan Rp 349 triliun melalui media massa.
"Saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan tindak pidana dugaan membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati," kata Boyamin saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (28/3/23).
Boyamin menjelaskan, dalam laporannya ia menyampaikan usulan saksi atau ahli dari anggota komisi III DPR, yakni Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani yang sempat memberikan pernyataan dalam hasil Rapat Komisi III yang digelar (22/3/23) bahwa tindakan pembukaan rahasia data dugaan pencucian uang yang diungkapkan oleh terlapor merupakan tindak pidana dan melebihi kewenangan dalam hasil Rapat Komisi III DPR.
"Ada dugaan serangan politik kepada kementerian keuangan atau orang kementerian keuangan," ujar Boyamin.
Namun uniknya, Boyamin menyebut, pihaknya justru berharap laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ditolak. Karena, laporan yang ia layangkan menggunakan logika terbalik dan dilakukan untuk menguji bahwa tak ada unsur pidana dari apa yang disampaikan Kepala PPATK, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dalam hal ini sebagai terlapor dalam membuka data transaksi dugaan pencucian uang sebesar Rp 349 triliun.
"Nah, daripada ini perdebatan terus antara Pemerintah dan DPR sudahlah saya mengalah lapor ke polisi...Sebenarnya saya lapor ini ke SPKT mudah-mudahan ditolak. Kalau ditolak kan berarti bukan pidana," ungkap Boyamin.
Boyamin menegaskan bahwa pihaknya justru membela Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK untuk bisa mengungkap dugaan pencucian uang dengan nilai fantastis tersebut.[Fhr]



