telusur.co.id - Kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan keputusan perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah virus corona di Indonesia sampai 29 Mei 2020 berdampak ke berbagai aspek termasuk pendidikan. Proses belajar mengajar terganggu.

Menggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusumah, mengusulkan agar proses pembelajaran tetap berlangsung, pemerintah bisa menggunakan fasilitas televisi sebagai sarana belajar.

"Dalam kondisi darurat covid 19 semestinya Pemerintah RI memprogramkan mengajarkan anak-anak sekolah lewat TVRI Nasional diatur waktunya, dari jam 5 pagi sampai dengan jam 23 malam," tegas Dimyati kepada media, Selasa (24/03/20).

Untuk merealisasikan ide itu, Anggota DPR dari Dapil I Banten ini meminta Mendiknas segera membuat program tersebut setiap hari disaat anak-anak belajar di rumah. 

Sementara untuk sistem penjadwalannya, Anggota Fraksi PKS ini mengusulkan kelas 1 SD mulai jam 7 sampai dengan jam 9, Kelas 2 SD jam 9 sampai jam 11, Kelas 3 SD jam 11 hingga jam 13, Kelas 4 SD jam 13 hingga jam 15.

Kelas 5 SD jam 15 hingga jam 17, dan Kelas 6 SD jam 17 hingga jam 19. Sedangkan untuk SMP dari kelas 7 jam 19 hingga jam 21, SMP kelas 8 jam 21 hingga jam 23, SMP kelas 9 jam 5 hingga jam 7 pagi.

"Untuk pendidikan disesuaikan dengan kurikulum belajar nasional," ujarnya, seraya menambahkan bahwa setiap hari disesuaikan mata pelajarannya dengan program belajar di sekolah. [ham]