Dipanggil KY Terkait Perkara Prima, Ketua PN Jakpus Tak Hadir - Telusur

Dipanggil KY Terkait Perkara Prima, Ketua PN Jakpus Tak Hadir

Miko Ginting

telusur.co.id - Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu.

"Namun, hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada agenda," ujar Miko dalam keterangannya, Senin.

Rencananya, pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini.

"Pemanggilan terhadap Majelis Hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut."

Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial. [ham]


Tinggalkan Komentar