Dirut Jiwasraya Bantah Intervensi MI, Kuasa Hukum Syahmirwan: Kami Punya Dokumentasinya - Telusur

Dirut Jiwasraya Bantah Intervensi MI, Kuasa Hukum Syahmirwan: Kami Punya Dokumentasinya

Jiwasraya. (Ist)

telusur.co.id - Tim Kuasa Hukum Direktur Utama PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018 mempertanyakan motif Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko yang menyampaikan bantahan terkait sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan Jiwasraya.

Kuasa Hukum Syahmirwan, Dion Pongkor menegaskan bantahan Hexana ini merupakan bentuk menggiring opini guna menyesatkan publik.

Karenanya, Dion akan melaporkan Hexana ke Bareskrim atas dugaan melakukan kebohongan publik.

"Kita akan lapor Hexana ke Bareskrim. Kita punya data dan fakta persidangan terkait upaya Direksi Baru Jiwasraya mengarahkan para Manajer Investasi (MI)," ujar Dion Pongkor di Jakarta, Senin (10/8/20). 

Dion mengatakan, bantahan Hexana ini tidak bernilai apa-apa. Menurutnya, hal ini bentuk kepanikan Hexana lantaran kebobrokannya mulai terungkap ke publik.

"Dia (Hexana-red) mulai kelabakan karena para saksi dari MI satu per satu membongkar aibnya," terang Dion.

Dion memastikan memiliki dokumentasi selama persidangan berlangsung, termasuk pengakuan MI, PT Corfina Capital.

"Kami punya dokumentasi, baik visual maupun audio visual. Kamipun siap challenge data dengan Hexana," tegasnya.

Dion juga menegaskan, semua keterangan saksi selama persidangan valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Pasalnya, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah diambil sumpahnya.

“Apa pak Hexana mau mengubah keterangan saksi fakta di pengadilan? Padahal, semua yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan apa yang dialami dan diketahuinya. Nggak mungkin dia ngarang cerita,” terangnya.

Penegasan ini disampaikan Dion menanggapi bantahan Hexana Tri Sasongko yang dilansir beberapa media.

Salah satu point yang dibantah Hexana terkait arahan Direksi melakukan penyesuaian (rebalancing) portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi (MI) pada 2018. 

Dion kembali menegaskan, perihal arahan Direksi kepada MI terungkap dalam persidangan lanjutan perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (6/8/20).

Saat itu, JPU bertanya kepada saksi dari pihak PT Corfina Capital terkait langkah melakukan penjualan terhadap saham-saham reksa dana setelah 2018 sampai saat ini.

Dari pengakuan saksi terkuak bahwa memang ada arahan dari Direksi Baru Jiwasraya.

"Iya (ada arahan membeli-red). Kami bertemu dengan Direktur Jiwasraya, di intruksikan untuk ditukar saham-saham yang kurang liquid," ujar saksi dari PT Corfina Capital, Gunawan Candra.

Sementara itu, saat kuasa hukum Harry Prasetyo, Ridwan bertanya terkait arahan Direksi, Gunawan mengaku juga mendapat arahan serupa.

"Setelah tahun 2019 pertemuan antara direksi sama direksi Jiwasraya yang baru (Hexana). Beliau mengintruksikan agar saham-saham yang tidak liquid dijual," tegas Gunawan menjawab pertanyaan kuasa hukum. [Tp]


Tinggalkan Komentar