Disdukcapil DKI Lakukan Penataan Dokumen Bagi ASN Pemprov DKI - Telusur

Disdukcapil DKI Lakukan Penataan Dokumen Bagi ASN Pemprov DKI

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Ist).

telusur.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan penataan kependudukan melalui program penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi seluruh warga. 

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penataan tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat. 

Saat ini, kata Budi, terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah dengan mobilitas penduduk yang dinamis. Oleh karena itu, pendataan penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.

"Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya. Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. Maka itu kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan," ujar Budi di Jakarta, Senin (27/5/24).

Selanjutnya, Budi menyampaikan, ASN DKI Jakarta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa. 

Adapun 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak non aktif. Sedangkan yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024.

"Untuk itu, seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah agar memastikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang dimilikinya telah sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024," kata Budi.

Budi menyebut, apabila terdapat pegawai ASN yang memiliki Kartu Keluarga dan KTP elektronik tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, dan tidak melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifkan sementara atau pembekuan sementara.

"Pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan," imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar