telusur.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal melelang 417 unit bus TransJakarta yang sudah tak layak beroperasi.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka mengatakan, Dishub dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) harus memikirkan regulasi. Artinya, tidak hanya memikirkan pendapatan dari hasil penghapusan dan lelang ratusan unit Bus TransJakarta itu.
“Jadi teman-teman di Dishub, teman-teman di BPAD enggak usah bicara peningkatan pendapatan asli daerah dari hasil lelang. Itu terlalu jauh. Perlu dipikirkan sekarang adalah proses penghapusan aset itu berjalan dengan baik,” ujar Andyka di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya, Andyka mengatakan, sebelum menghapus dan lelang bus itu, Dishub DKI harus menyelesaikan kasus hukum pada beberapa bus yang terbukti cacat hukum saat proses pengadaan.
“Jangan mengikuti kalau proses pengadaan asetnya bermasalah, jangan pada saat proses penghapusannya menimbulkan masalah di belakang. Kami tidak mau,” ujar Andyka.
Politikus Gerindra itu pun menegaskan, tidak akan memberi persetujuan penghapusan aset dan lelang, bila prosesnya menabrak aturan serta berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
“Yang perlu kita cari jalan keluar dalam mufakat bagaimana aset ini bisa dihapuskan tanpa nabrak regulasi atau aturan-aturan yang ada, karena proses pengadaannya nabrak-nabrak,” tegas dia.
Saat ini, kata dia, tugas utama Pemprov DKI yakni meyakinkan proses penghapusan dan lelang 417 unit Bus TransJakarta tidak bermasalah.
“Kami enggak mau setelah kami keluarkan rekomendasi menyetujui, penghapusan aset setelah itu ternyata ada masalah. Ini yang harus disampaikan kepada kami, yakinkan kami bahwa nantinya dalam proses penghapusan aset ini soft landing,” tandasnya. [Fhr]