telusur.co.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 mengalami kenaikan dari UMP 2024. Adapun kenaikan UMP tahun 2024 lalu yakni sebesar 3,6 persen dari Upah Minimum Regional di tahun 2023. Besarannya adalah Rp165.583. Sehingga UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381.
"Pasti (UMP 2025) naik dari tahun kemarin (2024). Kan dulu alfanya ditentukan dari pertumbuhan ekonomi sama inflasi terus kemarin alfanya dari 0,1 sampai 0,3. Sekarang kan alfanya itu indeksnya menjadi 0,2 sampai 0,8. Otomatis angkanya naik dibanding UMP tahun lalu," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/11/24).
Kendati demikian, Hari mengaku belum bisa memastikan berapa persen kenaikan UMP tahun 2025 ini. Sebab, nantinya Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rapat pembahasan terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
"Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan. Nanti akan dibahas di rapat Dewan Pengupahan," terang Hari.
Lebih lanjut, Hari mengatakan, rencananya besok pihak Disnaker DKI akan melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi untuk membahas UMP 2025.
"Nanti baru kita tentukan di tanggal 19, 20. Jadi tanggal 20 (November) setelah rapat Dewan Pengupahan final, (hasil pembahasan akan diserahkan) ke Pak Gubernur untuk ditetapkan," tutur Hari.
Dikatakannya, pada tanggal 21 November mendatang Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan melakukan penetapan UMP 2025.
"Pak PJ Gubernur tanggal 21 paling lambat harus ditetapkan UMP di DKI Jakarta," tandasnya. [Fhr]