telusur.co.id -Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta sudah mulai membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menyampaikan, posko aduan THR itu dibuka pada tanggal 17 Maret hingga 17 April mendatang.
"Posko Pengaduan THR mulai operasi tgl 17 Maret sd 17 April 2025," ucap Hari saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/3/2025).
Hari mengungkapkan, posko aduan itu berlokasi di Dinas dan lima wilayah administrasi Jakarta.
"Posko (aduan THR) ada di Dinas dan 5 wilayah kota (Jakarta)," ungkap Hari.
Selain posko aduan, Hari menyatakan, masyarakat atau pekerja dapat melakukan aduan pada website atau sosmed Disnakertransgi.
"(Aduan THR) bisa (dilakukan) ke posko atau melalui web site/sosmed Dinas," tutur Hari.
Kendati demikian, Hari menyebut, tidak ada persyaratan khusus bagi warga atau pekerjaan untuk dibawa ke posko aduan THR tersebut.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan THR untuk pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HL.04.00/III/2025. (Tp).