Diteken Jokowi, Mardani : Pegawai KPK Resmi Jadi ASN - Telusur

Diteken Jokowi, Mardani : Pegawai KPK Resmi Jadi ASN

Mardani Ali Sera

telusur.co.id - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. "Pegawai KPK kini resmi beralih status menjadi ASN. Amat disayangkan. Ini efek domino dari revisi UU KPK yang dilakukan beberapa waktu yang lalu," ungkap Mardani melalui akun media sosialnya, Rabu.

Sejak awal, Mardani menilai keputusan Jokowi ini tidak tepat, KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis. Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan, lembaga antikorupsi dalam suatu negara harus independen & bebas dari pengaruh manapun. Tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga. PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini.

Transparency International Indonesia (TII) merilis di tahun 2019 skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik (40) dan berada di posisi 85 dari 180 negara. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK.

Perlu diingat, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi. Berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran. Maka biarkan KPK mengurus & desain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya. Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu.

"Pak @jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK, mengaturnya dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK," katanya.

Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah dan bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan 2 hal yang tengah membayangi KPK. [ham]


Tinggalkan Komentar