telusur.co.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, 1 orang tersangka tersebut yaitu YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.
"Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali," kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (24/11/22).
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Ketut, tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.
Adapun peranan fersangka YN dalam perkara ini yaitu sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian, namun di alihkan menjadi garam Konsumsi.
YN disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang. Yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, Tersangka SW alias ST, dan Tersangka YN. "Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Ketut.[Fhr]