telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil tindakan lebih lanjut usai ditetapkannya Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Selain Iwan, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Kebudayaan Disbud DKI Mohamad Fahirza Maulana juga dilakukan pemberhentian sementara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, Iwan dan Fahirza yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI akan dilakukan pemberhentian sementara waktu.

Menurut Budi, keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).

"Maka (atas dasar itu) status PNS-nya (Iwan dan Fahirza) diberhentikan sementara,” kata Budi di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Selain itu, kata Budi, pemberhentian sementara bagi dua PNS Pemprov DKI usai ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi juga diatur dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Budi menyebut, pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. [Fhr]