Ditolak PKS, PDIP Justru Dukung Permendikbud No 30/2021 - Telusur

Ditolak PKS, PDIP Justru Dukung Permendikbud No 30/2021

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira angkat bicara mengenai polemik Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Andreas, dengan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 justru diperlukan.

"Justru saat ini kan kita belum ada regulasi itu, RUU PKS itukan belum disahkan sehingga Kemendikbudristek membuat Permendikbud itu untuk menghindari adanya praktik kekerasan seksual," kata Andreas di Komplek Parpemen Senayan, Jakarta (11/11/21).

Andreas menuturkan, peraruran tersebut perlu dibaca terlebih dahulu secara seksama sebelum ditolak.

Pasalnya, kata Andreas bila dikhawatirkan terjadi perilaku seks bebas, hal tersebut sudah diatur dalam UU Pornografi.

"Saya gak ngerti ada unsur polemiknya dimana logikanya dimana," tuturnya.

Anggota Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) NTT I tersebut menyatakan tidak melihat adanya unsur polemik dalam regulasi tersebut.

Menurutnya, kekerasan itu terjadi apabila terdapat unsur pemaksaan dari pelaku kepada korban dan dalam regulasi tersebut tidak ada unsur pemaksaan.

"Regulasi itu mengatur jangan sampai ada tindakan kekerasan gitu kan, saya tidak melihat ada aspek yang menjadi polemik," ujarnya.

Sebelumnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menolak keras Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan teknologi atau Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Pasalnya, menurut dia, dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut secara tidak langsung melegalkan seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.

“Sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas dan ini tidak sesuai dengan budaya hukum Indonesia,” kata Fikri dalam keterangannya kepada Wartawan, Selasa (9/11/21). [Tp]


Tinggalkan Komentar