telusur.co.id - Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Yadi dilaporkan atas tuduhan penipuan, karena diduga melakukan pembayaran dengan cek kosong senilai hampir Rp 200 juta.
"Benar, dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/9/23).
Yadi, kata Alvino dilaporkan pada Selasa (12/9/23) pekan lalu. Dia menyebut pelapor merupakan event organizer (EO), dan polisi masih mendalami kasus cek kosong tersebut.
"Itu masih kita dalami apakah cek kosong atau ada yang lain," terangnya.
Lebih jauh Alvino menjelaskan, polisi juga akan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Terkait rencana akan memanggil Yadi Sembako, dia belum dapat memastikan.
"Nanti ke pelapornya juga dimintakan klarifikasi," kata dia. (Tp)