telusur.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD KNPI Kabupaten Bekasi, Rahmat Damanhuri mengaku tidak terima Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dituding menggunakan ijazah sarjana hukumnya palsu.
Rahmat menegaskan pelaku yang memfitnah Bupati Bekasi sangat menyakitkan dan harus diproses secara hukum. Dia juga meminta Bupati agar melaporkannya kepada pihak berwajib, agar fitnah semacam ini tidak terulang dikemudian hari.
“Pak Eka melalui Kabag Hukum atau kuasa hukumnya harus melakukan langkah hukum soal adanya tudingan ini. Jangan sampai masalah ini terulang kembali dan menjadi fitnah,” kata Vijay, panggilan akrab Rahmat Damanhuri kepada wartawan, Kamis (7/11/19).
Sebagai putra Bekasi, dia sangat menyayangkan adanya tudingan itu karena sangat menyakitkan. Apalagi, lanjut Vijay, kasus ini sudah harus masuk ranah hukum, dan kerja-kerja hukum dengan landasan hukum yang benar.
Adapun untuk memasuki ranah hukum, kata dia, diperlukan dua alat bukti. Pertama, dokumen dan kedua saksi yang konkrit. Pasalnya, ini sudah menyangkut masalah harga diri, tidak hanya Bupati Bekasi, tapi juga harga diri masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Jika memang tudingan tersebut benar adanya, berarti ada banyak lembaga yang terlibat dan dilibatkan soal integritasnya, salah satunya adalah KPU,” tegasnya.
Sebagai masyarakat juga tokoh pemuda Bekasi, dia berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, melalui klarifikasi agar ketenangan masyarakat Kabupaten Bekasi tidak terganggu dengan adanya tudingan ijazah palsu dan pemberitaan tersebut. [Sbk]
Laporan : Sonson Syaepullah