telusur.co.id - Seorang wanita paruh baya, Herawati Sihombing memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Timur terkait laporan mantan suaminya, SER mengenai dugaan pencurian dokumen kerjasama bisnis. Dalam pemanggilan tersebut, dia didampingi oleh anaknya Angga Rajagukguk dan kuasa hukumnya Tomson Situmeang.
Tomson Situmeang mengatakan, dalam pemanggilan tersebut kliennya dilaporkan oleh pelapor terkait pencurian dokumen yang dikenakan dengan pasal 362 KUHP. Menurutnya, pasal itu mengenai pencurian pada umumnya, yang tidak ada ikatan keluarga. Laporan tersebut pada tanggal 28 Juli 2023 sudah masuk tahap penyidikan.
"Miris melihat kejadian ini. Padahal, sebelumnya klien kami sudah membuat laporan terhadap mantan suaminya karena menggunakan dokumen palsu dalam gugatan harta gono-gini," kata Tomson Situmeang kepada wartawan, di depan Mapolres Jakarta Timur, Selasa (24/10/23).
Dia melanjutkan, kliennya sudah membuat laporan dari tahun 2020, naik sidik awal tahun 2023. Dengan kejadian itu, menurut Tomson penyidik Polres Jaktim seakan tidak mau bekerja profesional.
"Padahal bukti sudah diserahkan, tetapi malah laporan yang baru dibuat oleh pelapor terhadap klien kami langsung diproses," tegasnya.
Adapun laporan yang dilakukan Herawati Sihombing, bahwa surat perjanjian yang diduga palsu tersebut ada empat. Ada orang dalam surat tersebut yang mengatakan surat itu direkayasa, karena di Waarmerking (Surat Perjanjian Dibawah Tangan) oleh notaris, tetapi notarisnya pun tidak tahu seperti apa.
"Artinya kalau dokumen itu di Waarmerking maka surat perjanjian tersebut adalah palsu. Bahkan, penyidik melalui Wakasat Reskrim meminta surat asli dari pernyataan itu, padahal yang asli kita tidak punya, yang punya pelakunya," papar Tomson.
Tomson mengaku bisa membuktikan dokumen itu palsu, karena materai yang digunakan dalam surat perjanjian tersebut baru dicetak Juni 2012 dan diedarkan Agustus 2012.
"Namun, sudah digunakan dalam perjanjian pada tahun 2009, apakah itu masuk akal," ungkapnya.
SER dan Herawati Sihombing diketahui sudah lama berpisah, yakni dari usia anak pertamanya Angga Rajagukguk 12 tahun. Angga sendiri merasa miris apa yang dilakukan oleh ayahnya itu, padahal dokumen perjanjian kerjasama bisnis itu dia temukan ditempat mereka tinggal.
"Dia mengatakan saya atau mama saya pencuri, padahal dokumen itu ditemukan di rumah kami. Bahkan, dia mengatakan laporan kalian itu tidak akan berjalan semua, Polres sudah saya kuasai. Dia mengatakan itu dan merasa PD laporan yang kami buat akan mandek. Yang membuat bingung, saya dituduh mencuri, padahal saya tidak tahu apa-apa tentang dokumen itu," tutur Angga.
"Saya menemukan dokumen itu di rumah, dan heran melihat manusia seperti itu," sesalnya.
Herawati sendiri berharap mendapatkan keadilan yang sebenarnya dari pihak kepolisian untuk dia dan anak-anaknya.
"Setiap saya datang tidak pernah ditanggapi, Wakasat sendiri pernah berjanji akan memanggil Bernhard, tetapi sampai saat ini tidak ada kelanjutan. Saya meminta keadilan untuk memperjuangkan kedua anak saya," ucapnya. (Tp)