Dituding Monopoli RUU Kesehatan Omnibus Law, Baleg: Tuduhan Tidak Mendasar - Telusur

Dituding Monopoli RUU Kesehatan Omnibus Law, Baleg: Tuduhan Tidak Mendasar

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo. (Foto: teluaur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI meradang karena tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dan menuding Badan Legislasi (Baleg) melakukan monopoli terhadap RUU ini.

Menanggapi tudingan itu, mantan pimpinan dan aggouta Baleg DPR RI, Firman Soebagyo menilai apa yang disampaikan anggota Komisi IX DPR bahwa mereka tidak dilibatkan adalah tidak benar.

"Mungkin mereka tidak memahami tata cara dan proses penyusunan dan pembentukan  UU. Mungkin juga tidak  memahami tentang mekanisme dan tata cara pembahasan dimaksud karena memang ada anggota yang selama ini sangat tidak memahami tata cara pembahasan dan penyusunan UU sebagaimana yang diatur dalam UU dan tata tertib DPR," kata Firman, Sabtu (21/1/23).

Memurut politikus Partai Golkar ini, RUU tentang Kesehatan bukan sesuatu yang tiba-tiba. Ini adalah hasil kerja Baleg dalam pemantauan pelaksanaan UU yang merekomendasikan perlunya dilakukan penyederhanaan dan perbaikan dalam pelayanan kesehatan kepada rakyat sebagai amanat konstitusi. Maka Baleg memiliki kewenangan untuk melakukan pernyederhanaan dalam regulasi yang masih belum menunjukkan pelayanyan yang lebih baik. 

"Karena ada beberapa UU yang overlaping, oleh karena itu digunakan metode omnibus law yang sudah mempunyai dasar hukum UU no 12 tahun 20012 yang baru direvisi dengan menormakan motode omnibus law," ujarnya.

Politikus Golkar ini juga mengingatkan, dalam  UU, satu anggota DPR RI saja punya hak untuk mengajukan dan mengusulkan sebuah RUU atau merevisi UU, apalagi UU Kesehatan ini menjadi inisatif Baleg yang anggotanya 70 orang yang terdiri dari berbagai fraksi dan lintas komisi. 

"Jadi nggak benar ada monopoli," ujar Firman sambil tertawa. 

"Dari berbagai keluhan masarakat dan faktanya memang pelayanan kesehatan ini masih banyak masalah, oleh karena itu sudah sangat tepat kalau hasil dari pemantauan itu menghasilkan kesimpulan dan merekomendsikan untuk perbaikan dan penyempurnaan dari berbagai UU yang terkait kesehatan," katanya.

Firman yang juga Anggota Komisi IV DPR RI ini mencontohkan salah satu pembahasan dalam RUU ini adalah masalah pelayanan BPJS kesehatan yang menurutnya masih banyak mengalami kekurangan dalam pelayanan kepada masarakat dan masih terdapat diskriminasi.

Karena itu, lanjut Firman, kesehatan merupakan amanat konstitusi yang harus diperhatikan dan ditingkatkan serta perbaikan dalam pelayanan secara maksimal. Sudah selayaknya DPR sebagai penanggungjawab dan pembuat UU, harus ada keberanian untuk menginisiasi revisi tersebut agar mampu memberikan terobosan yang lebih komprehensif dan revolusioner dalam perbaikan dalam pelayanan kesehatan.

"Perlu kami beritahukan bagi yang belum paham, bahwa RUU ini masih penyusunan, belum final pembahasannya yang nanti setelah disahkan menjadi RUU inisatif DPR, maka DPR bersurat kepada presiden," terangnya. 

Dan setelah itu, lanjut dia, presiden akan mengeluarkan Surpres disertakan daftar inventarisasi masalah (DIM)dan akan  menunjuk menteri terkait sebagai pembantu presiden untuk membahas bersama DPR. 
"Nah di situlah nanti melalui rapat Bamus akan menetapkan alat kelengkapan DPR mana yang akan ditunjuk imtuk pembahasan di tingkat satu bersama pemerintah. Dan bisa jadi karena mitra kerja Kementerian Kesehatan adalah Komisi IX, maka tidak menutup kemungkinan Komisi IX yang akan ditunjuk untuk mambahas RUU tersebut," ungkapnya. 

"Jadi tidak ada monopoli. Harusnya dipahami dulu aturannya, baru komentar. Jadi rasanya kurang elok," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago mengaku kesal dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang terkesan memonopoli RUU Kesehatan Omnibus Law yang kini pembahasannya tidak mengikutsertakan Komisi IX DPR RI sebagai mitra yang seharusnya adalah tupoksi dari komisi tersebut.

“Ngawur Ini, Omnibus Kesehatan kok dimonopoli Baleg? Kesehatan mitra Komisi IX, kok tidak diajak bicara, ada apa?" kata Irma kepada wartawan, Kamis (19/1/23). [Tp]


Tinggalkan Komentar