Divonis Setahun Bui dalam Kasus Film Porno, Siskaeee Ngaku Kapok - Telusur

Divonis Setahun Bui dalam Kasus Film Porno, Siskaeee Ngaku Kapok

Selebgram Siskaeee (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara kepada Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee. Siskaeee harus kembali mendekam di tahanan lantaran terjerat kasus pornografi, dalam film 'Kramat Tunggak'.

Siskaeee mengaku menerima vonis yang dibacakan hakim. Perempuan 26 tahun itu mengaku kapok membuat konten berbau pornografi.

"Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan," kata Siskaeee.

Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno yakni Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis satu tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," ujar Hakim Sri Rejeki Marsinta di Pengadilan Negeri Jakarta Selansel, Senin (21/10/24). (Prt)


Tinggalkan Komentar