DJP Jatim Lakukan Pemblokiran Serentak terhadap Ribuan Penunggak Pajak - Telusur

DJP Jatim Lakukan Pemblokiran Serentak terhadap Ribuan Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III melaksanakan pemblokiran serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak pada 6–8 Mei 2026. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III melaksanakan pemblokiran serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak pada 6-8 Mei 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3.185 berkas penunggak pajak menjadi sasaran pemblokiran. Rekening para penunggak tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lainnya yang berada pada lembaga jasa keuangan, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran serta Surat Paksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah melewati jatuh tempo pembayaran.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan pemblokiran serentak menjadi bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Kewenangan DJP dalam meminta pemblokiran rekening Wajib Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sementara itu, tata cara pelaksanaan penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui kegiatan pemblokiran serentak ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.


Tinggalkan Komentar