DJP Pastikan Hak Konsumen Terlindungi: Uang Kembali Jika Kena PPN 12% yang Tidak Semestinya - Telusur

DJP Pastikan Hak Konsumen Terlindungi: Uang Kembali Jika Kena PPN 12% yang Tidak Semestinya


Telusur.co.id -Oleh: Alvina Kemala Putri & Fairuz Shira Anindya, Mahasiswi Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia. 

Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada awal 2025 menciptakan kebingungan yang cukup luas di masyarakat. Tidak sedikit konsumen mendapati bahwa transaksi sehari-hari mereka tiba-tiba dikenakan PPN 12%, meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Untuk seluruh transaksi umum dari langganan aplikasi hingga layanan sewa fasilitas, tarif PPN seharusnya tetap berada di angka 11%. Kekeliruan pemungutan ini membuat banyak konsumen bertanya-tanya tentang keadilan penerapan tarif, dan DJP segera menegaskan bahwa setiap kelebihan pungutan wajib dikembalikan.

Pajak yang Tidak Semestinya Dipungut dan Penyebab Salah Tarif

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pada konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa prinsip dasar pajak tetap berlaku dalam kondisi apapun: negara tidak boleh menerima pajak yang bukan menjadi haknya.

“Apabila sudah terjadi pemungutan kelebihan (pajak), kelebihan tersebut akan dikembalikan. Caranya bisa bermacam‑macam. Secara teknikalitas nanti akan kami atur, yang jelas hak wajib pajak pasti akan dikembalikan. Hak negara kami pastikan masuk, tetapi hak wajib pajak yang bukan hak negara juga akan dikembalikan,” ujar Suryo Utomo (2/1/2025). 

Fenomena salah tarif ini sebagian besar terjadi karena sejumlah perusahaan bergerak terlalu cepat dalam menyesuaikan sistem internal mereka, bahkan sebelum aturan teknis final dirilis pemerintah. Pembaruan sistem otomatis yang dimaksudkan untuk menghindari kesalahan malah berbalik memunculkan kesalahan baru. Situasi tersebut terutama muncul pada platform digital global seperti Google dan Apple, layanan video on demand, marketplace besar, hingga penyedia fasilitas seperti kawasan GBK. Barang dan layanan yang seharusnya terkena tarif 11% pun ikut tertagih 12% hanya karena perubahan sistem yang terburu-buru.

Proses Pengembalian, Peran Pelaku Usaha, dan Payung Regulasi PER-01/PJ/2025

Salah satu hal yang cukup melegakan adalah bahwa dana kelebihan pungutan belum disetor ke negara. Skema penyetoran PPN dilakukan pada periode berikutnya, sehingga uang tersebut masih berada di pelaku usaha. Dengan demikian, pengembalian tidak memerlukan proses panjang melalui mekanisme negara, tetapi dapat dilakukan langsung oleh penjual kepada konsumen. Suryo menjelaskan bahwa prosesnya pun cukup sederhana: konsumen membawa bukti transaksi, penjual mengembalikan selisih 1%, memperbaiki faktur pajak, dan melakukan koreksi penyetoran.

Tidak hanya pembeli korporasi, konsumen individu pun berhak menerima pengembalian PPN yang terlanjur dipungut 12%. Bahkan bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP, pengembalian tetap dapat dilakukan selama bukti transaksi tersedia. Prinsip yang dikedepankan DJP adalah bahwa tidak ada konsumen yang kehilangan haknya hanya karena syarat administrasi tertentu.

Di sisi lain, para ekonom dan pelaku usaha memberikan perspektif bahwa masa transisi tarif ini memerlukan kehati-hatian tinggi. Merujuk pada wawancara Kompas TV yang tayang pada 3 Januari 2025, ekonom Apindo, Ajib Hamdani, menyampaikan bahwa masa transisi tarif PPN memerlukan kehati-hatian tinggi karena PPN merupakan pajak tidak langsung yang menuntut akurasi administrasi. Kesalahan kecil dalam penghitungan atau pencatatan, menurutnya, dapat memunculkan konsekuensi administratif yang signifikan bagi pelaku usaha. Jika penyesuaian sistem tidak dikelola dengan cepat dan merata, potensi gangguan administrasi dapat mempengaruhi kelancaran usaha.

Untuk memastikan transisi berjalan tertib, DJP menerbitkan PER-01/PJ/2025 yang berlaku sejak 3 Januari 2025. Aturan ini sekaligus menjadi penuntun bagi pelaku usaha untuk menyelaraskan sistem mereka tanpa takut terkena sanksi selama masa penyesuaian. Regulasi ini menegaskan hak konsumen untuk menerima pengembalian, kewajiban PKP membetulkan faktur pajak, masa transisi 1 Januari–31 Maret 2025, serta pengecualian sanksi atas kesalahan faktur selama periode tersebut. Peraturan ini menjadi fondasi yang memastikan bahwa koreksi tarif dilakukan secara terstruktur dan seragam di seluruh sektor.

Apa Saja Isi Lengkap PER-01/PJ/2025? 

Meskipun dikenal publik sebagai aturan yang mewajibkan pengembalian selisih pungutan 1%, PER-01/PJ/2025 sejatinya merupakan regulasi lebih lengkap yang dirancang sebagai “jembatan transisi” dari perubahan tarif PPN 11% ke 12%. Aturan ini tidak hanya memerintahkan agar kelebihan pungutan dikembalikan, namun juga menetapkan bagaimana PKP harus memperbaiki faktur, bagaimana konsumen mengajukan permintaan, serta bagaimana masa transisi diberlakukan. 

Regulasi ini dimulai dari Pasal 1, yang berisi daftar definisi kunci seperti Pengusaha Kena Pajak (PKP), Faktur Pajak, hingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur kewajiban PKP untuk menerbitkan faktur pajak secara benar, lengkap, dan jelas, termasuk mencantumkan tarif PPN yang dipungut. Pasal 3 juga mengatur bahwa faktur harus mencantumkan informasi minimum seperti identitas penjual, harga jual, dan besaran PPN yang dipungut. Dengan demikian, ketika konsumen menemukan angka 12% pada transaksi yang seharusnya 11%, faktur tersebut menjadi dasar koreksi sekaligus dasar pengembalian.

Pasal 3 PER-01/PJ/2025

“(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

    1.  nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi   pemerintah;

2. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan; 

c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; 

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak penjualan atas Barang mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dibuat tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas Faktur Pajak yang dibuat untuk penyerahan:

a. Barang Kena Pajak tertentu yang meliputi:

    1. angkutan darat berupa kendaraan bermotor;

    2. angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;

    3. angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;

    4. tanah dan/atau bangunan; dan

    5. senjata api dan/atau peluru senjata api; dan

b. Jasa Kena Pajak tertentu yang meliputi:

    1. jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;

    2. jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau       yacht;

    3. jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon  udara;  dan;

    4. jasa penyewaan tanah dan/ atau bangunan,

tetap dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Inti dari PER ini termuat dalam Pasal 4, yang secara langsung mengatur masa transisi dan mekanisme pengembalian kelebihan pungutan. Pada ayat (1), ditetapkan bahwa sepanjang 1 Januari–31 Maret 2025, PKP masih boleh menerbitkan faktur dengan tarif 11% atau 12% karena penyesuaian sistem. Namun, pada ayat (2), aturan ini menegaskan bahwa apabila terjadi kelebihan pemungutan, maka pembeli berhak meminta pengembalian kepada PKP penjual. PKP wajib mengembalikan selisih tersebut dan melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak. Ketentuan ini menjadi dasar hukum dari pernyataan DJP bahwa “uang masyarakat pasti kembali”.

Pasal 4 PER-01/PJ/2025

“(1) Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 untuk Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024, yang mencantumkan:

      a.  Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 12%; atau

      b.  Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 11%, dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak telah mencantumkan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(2) Atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai karena pencantuman Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan:

      a.   pihak terpungut meminta pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak penjual; dan

      b.  berdasarkan permintaan pengembalian dari pihak terpungut, Pengusaha Kena Pajak penjual melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.”

Selanjutnya, Pasal 5 memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha selama masa transisi dengan mengakui bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap sah meskipun belum mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain, selama informasi wajib lainnya sudah lengkap. Ketentuan ini berlaku khusus pada periode 1 Januari–31 Maret 2025, sehingga PKP yang sistemnya belum sepenuhnya menyesuaikan aturan baru tidak langsung dianggap salah. 

Sementara itu, Pasal 6 mengatur secara spesifik pengenaan PPN 12% atas Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah yang dijual oleh PKP pedagang eceran kepada konsumen akhir. Pada fase awal transisi, yaitu 1–31 Januari 2025, PPN dihitung menggunakan tarif 12% dikalikan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Mulai 1 Februari 2025, perhitungan kembali menggunakan harga jual penuh. Pasal ini juga menegaskan bahwa skema nilai lain tersebut tidak berlaku untuk jenis BKP mewah tertentu sebagaimana diatur PMK 131/2024, sehingga memperjelas barang mana yang memang wajib dikenakan 12% sejak awal dan mana yang dapat ditagih ulang jika terjadi salah pungut.

Pasal 6 PER-01/PJ/2025

“(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, berlaku ketentuan sebagai berikut:

       a. mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan

       b. mulai tanggal 1 Februari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual.

(2) Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.”

Pasal 7 menegaskan bahwa seluruh contoh teknis, mulai dari cara pembuatan Faktur Pajak dan penggunaan kode transaksi sesuai dengan PMK 131/2024 hingga contoh penghitungan PPN atas BKP mewah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2), disediakan dalam lampiran PER-01/PJ/2025.

Terakhir, Pasal 8 sebagai ketentuan penutup memastikan bahwa PER ini berlaku sejak ditetapkan, yaitu 3 Januari 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, seluruh mekanisme pengembalian, pembetulan faktur, serta pengecualian sanksi dalam masa transisi resmi berlaku dan dapat dijalankan tanpa keraguan administratif.

Kesimpulan

Pada akhirnya, DJP memastikan bahwa tidak ada uang konsumen yang akan hilang akibat salah penerapan tarif PPN. “Kalau transaksinya bukan barang mewah dan dipungut 12%, selisihnya akan dikembalikan,” ujar Suryo. Melalui PER-01/PJ/2025, pemerintah memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan bahwa konsumen tetap terlindungi di tengah perubahan tarif.

Perubahan kebijakan pajak sering kali menciptakan riak kecil di awal, namun dengan komunikasi yang lebih jelas, mekanisme pengembalian yang sederhana, dan koordinasi yang kuat antara pemerintah serta dunia usaha, kepastian hukum dan kenyamanan publik tetap dapat dijaga. 


Tinggalkan Komentar