telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rapidin Simbolon, mengungkapkan pentingnya penguatan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di setiap provinsi.
Hal ini disampaikan Rapidin menyikapi Revisi UU PSK yang sedang berlangsung di Senayan. Maka, penguatan Lembaga LPSK menjadi penting.
Menurut Rapidin, LPSK memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan.
"Sebagai lembaga yang menangani korban dan saksi, LPSK harus hadir di seluruh provinsi. Kami mendorong pemerintah agar anggaran untuk penguatan LPSK bisa ditambah, sehingga lembaga ini dapat beroperasi lebih optimal di setiap daerah," ujar Rapidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/25)
Namun, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengamini, saat ini LPSK belum tersebar merata di seluruh Indonesia. Beberapa provinsi, seperti Papua dan Aceh, bahkan belum memiliki LPSK.
Padahal, keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang sering kali harus melakukan perjalanan jauh ke Jakarta untuk mendapatkan bantuan.
Rapidin juga menyatakan bahwa anggaran yang tersedia saat ini sangat terbatas, dan efisiensi anggaran menjadi dilema besar. Meskipun demikian, dirinya menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban adalah hal yang tidak bisa ditunda, mengingat dampak dari tindak kekerasan yang sering kali mengancam keselamatan mereka.
Lebih lanjut, Rapidin menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR telah menyusun rekomendasi untuk mendorong LPSK agar dapat lebih responsif dalam menangani kasus-kasus kekerasan, dengan dukungan anggaran yang lebih besar. Dalam hal ini, ia juga berharap agar Presiden dapat mendengar dan mengalokasikan anggaran lebih besar untuk LPSK, terutama untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan di seluruh wilayah Indonesia.
Rapidin menegaskan komitmen DPR dalam memperjuangkan perlindungan saksi dan korban, serta pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan keadilan bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.
"Perlindungan saksi dan korban adalah hak asasi manusia yang harus ditegakkan. LPSK perlu diperkuat, tidak hanya di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia," tegas legislator dapil Sumut ini.[]