Dorong Revisi UU Koperasi, Legislator Nasdem: Saatnya Kembalikan Marwah Koperasi - Telusur

Dorong Revisi UU Koperasi, Legislator Nasdem: Saatnya Kembalikan Marwah Koperasi

Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya. Foto: ist

telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem, Asep Wahyuwijaya, menyampaikan pentingnya memperkuat koperasi sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.

Menurutnya, peran koperasi perlu didukung regulasi yang mampu menanggapi tantangan zaman.

Asep menyebut bahwa koperasi seharusnya menjadi “backbone” ekonomi Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (1)  Undang - Undang Dasar 1945.

Ia berharap konsep ini diperkuat oleh kementerian terkait melalui program yang berkelanjutan dan mendukung kemandirian ekonomi.

Lebih lanjut, Asep mengkritisi stigma negatif yang melekat pada koperasi, terutama koperasi simpan pinjam yang sering terlibat kasus penipuan.

“Banyak kasus fraud muncul, ada koperasi yang mengumpulkan dana dengan slogan menggiurkan seperti ‘untung duluan’, yang akhirnya berdampak pada citra koperasi itu sendiri,” jelasnya dalam Rapat Kerja demgan Menteri Koperasi di gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Asep menilai masalah ini bisa diantisipasi dengan transformasi regulasi, khususnya melalui revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Ia menegaskan, “UU Koperasi yang ada sekarang sudah tidak kompatibel dengan kondisi saat ini.”

Kang AW, sapaan akrab Asep, juga mengusulkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan, termasuk digitalisasi.

Ia melihat besarnya kredit dari bank pemerintah sebagai peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang.

Menurutnya, koperasi seharusnya tidak hanya bereaksi saat ada masalah, seperti pemadam kebakaran.

“Kita harus punya regulasi yang melindungi anggota koperasi dan bisa menyiapkan program yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia juga mengusulkan agar koperasi memiliki program perlindungan sosial bagi pekerja, seperti koperasi buruh yang bisa membantu anggotanya saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

“Koperasi bisa menjadi jaring pengaman sosial bagi para buruh,” ujarnya.

Di akhir pembicaraan, Asep menekankan bahwa perubahan regulasi koperasi harus segera dilakukan agar koperasi bisa kembali menjadi pilar ekonomi utama Indonesia.

Ia berharap regulasi yang lebih adaptif dan inklusif ini dapat segera terealisasi.

Dengan pembaruan ini, Asep berharap stigma negatif terhadap koperasi dapat dihapus, serta marwah koperasi sebagai pilar ekonomi utama dapat dikembalikan.[iis]


Tinggalkan Komentar