telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah pengehentian penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Kepmen No. 151/2020.
Penghentian tersebut dimaksudkan dalam konteks perlindungan WNI dari penyebaran virus Corona. Karena itu, LPTKS (lembaga penempatan tenaga kerja swasta) diharapkan dapat mematuhinya.
“Meskipun agak sedikit terlambat, keputusan itu dinilai sudah sangat tepat. Dengan begitu, untuk sementara waktu, tidak boleh ada penempatan PMI ke seluruh negara. Ini harus dipatuhi, tidak boleh dianggap enteng,” kata Saleh dalam keterangannya kepada wrtawan, Kamis (19/3/20).
Namun demikian, kata dia, Kepmen No. 151/2020 itu dinilai memiliki kelemahan. Sebab, di dalam diktumnya tidak dimasukkan klausul sanksi bagi LPTKS yang masih tetap mengirimkan PMI. Bisa jadi, kepmen ini dinilai akan menjadi semacam imbauan saja.
“Khawatirnya, ini hanya dianggap sebagai imbauan saja. Padahal, pada situasi seperti ini, kepmen itu harus dilaksanakan demi kebaikan bersama,” ungkap Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.
Selain itu, Saleh mendesak agar Kementerian Ketengakerjaan juga menindak tegas kepada pihak-pihak yang masih terus mengirmkan PMI secara ilegal. Sebab, pengiriman secara ilegal akan menyulitkan pemerintah di kemudian hari. Apalagi, data-data PMI yang diberangkatkan tidak jelas. Termasuk perusahaan yang menempatkan, yang mempekerjakan, dan kontrak kerjanya.
“Jangan sampai aturan ini hanya berlaku bagi yang legal dan taat aturan saja. Tentu sangat tidak adil jika yang sudah baik ditertibkan, yang tidak baik dibiarkan,” terangnya.
Menurutnya, momentum penghentian penempatan PMI ini dinilai bisa dijadikan sebagai sarana untuk memperbaiki semua instrumen perlindungan dan penempatan PMI di luar negeri. Sembari menunggu situasi membaik, sudah sepantasnya seluruh amanat UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dipersiapkan dengan baik.
"Instrumen hukum, pelatihan, birokrasi, dan semua hal teknis yang dibutuhkan sudah semestinya dipersiapkan. Dengan begitu, pada saat nanti ingin memberangkatkan, semua pihak sudah bisa mengacu pada UU No. 18/2017 beserta seluruh turunannya," pungkasnya. [Tp]



