DPR Desak Pilkada Ulang Akibat Kemenangan Kotak Kosong Dipercepat - Telusur

DPR Desak Pilkada Ulang Akibat Kemenangan Kotak Kosong Dipercepat

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Antara).

telusur.co.id - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta agar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang akibat kemenangan kotak kosong atas calon tunggal bisa segera dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya percepatan pilkada tersebut untuk menjaga keserentakan pelaksanaan pilkada secara nasional.

"Kami berharap KPU dapat mempercepat proses pilkada ulang, jika mungkin dalam hitungan bulan, itu akan lebih baik, agar pilkada tetap berlangsung serentak," ujar Doli saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/24).

Doli mengingatkan bahwa jika jeda waktu antara Pilkada 2024 dan pilkada ulang terlalu lama, hal ini akan berdampak pada masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah yang diperpanjang. Situasi ini, menurutnya, akan merusak keserentakan dan kestabilan kepemimpinan daerah.

"Dengan adanya penjabat yang memimpin, jelas situasinya akan berbeda dibandingkan dengan daerah yang dipimpin kepala daerah definitif," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkada ulang bukan hanya soal pengulangan pemungutan suara, tetapi harus dimulai dari awal seluruh tahapannya, termasuk pendaftaran calon.

"Semuanya dimulai lagi dari nol. Pembukaan pendaftaran, siapa yang mau maju sebagai calon, penetapan calon, dan kemudian baru pelaksanaan kembali," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, disepakati bahwa pilkada ulang akan digelar pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal, sesuai dengan aturan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jika dalam pilkada hanya terdapat satu pasangan calon dan suara mereka tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pilkada ulang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya, yaitu 2025," kata Doli saat memimpin rapat di Senayan pada Selasa (10/9/24).

Rapat tersebut juga menyepakati bahwa pembahasan lebih lanjut tentang peraturan KPU terkait pilkada dengan calon tunggal akan dilakukan pada rapat berikutnya yang dijadwalkan pada 27 September 2024.

Sementara itu, anggota KPU RI, August Mellaz, dalam kesempatan terpisah menyebutkan bahwa terdapat 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024, mengalami penurunan dari 44 daerah sebelumnya.

"Dari total 44 daerah, kini tersisa 37 daerah dengan pasangan calon tunggal," ujar Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9/24). [Ant]


Tinggalkan Komentar