telusur.co.id - Pemerintah didorong mempercepat proses pembaruan perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Domestik Republik Indonesia yang habis masa berlakunya (expired) sejak 2016 lalu dengan Malaysia.

Dorongan itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR Christina Aryani dalam keterangannya, Rabu (8/7/20).

"Kami mendorong Pemerintah mempercepat proses negosiasi, sehingga ada kejelasan aturan bagi perlindungan pekerja migran domestik Indonesia di Malaysia," kata Aryani.

Politisi Golkar itu menuturkan, kendati leading negotiator hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi mengingat natur bilateral kesepakatan dan diplomasi perlindungan WNI sebagai salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia, maka Kemenlu juga memiliki peran langsung dalam pembaruan MoU tersebut.

"Pada Kemenlu, saya kembali mengingatkan agar segera menindaklanjuti pembaharuan MoU tersebut,” kata Aryani.

Dia menilai ketiadaan MoU akan menjadikan posisi tawar pekerja migran domestik Indonesia menjadi sangat lemah. Karena tidak adanya jaminan menyangkut gaji, jam kerja, asuransi kesehatan dan legal framework sebagai payung hukum perlindungan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Ketahanan Nasional terkait Pandemi COVID-19 di ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/20) kemarin, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andy Rachmianto, menjelaskan bahwa draf MoU sudah dikirim oleh Pemerintah Malaysia.

Aryani menilai bahwa pernyataan itu berarti status terakhir saat ini sedang menunggu counter draft dari Indonesia. "Artinya bola sekarang ada di kita," kata Aryani.[Fhr]