DPR Ingatkan Semua Pihak Tak Ganggu Proses Homologasi KSP Indosurya - Telusur

DPR Ingatkan Semua Pihak Tak Ganggu Proses Homologasi KSP Indosurya

Achmad Baidowi

telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi menegaskan, keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan homologasi atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dihormati oleh semua pihak karena putusan lembaga negara. 

"Lagian, proses homologasi sudah berjalan dengan baik, sehingga perlu dihargai," tegasnya, Selasa (25/5).

Dia menandaskan, jika ada pihak-pihak yang mengganggu proses homologasi, sama artinya dengan tidak menghormati keputusan pengadilan.

Atas keputusan itu, pihak KSP Indosurya pun telah menjalankan komitmennya. Sampai saat ini, ribuan nasabah telah menerima pancairan dana, pasca putusan homologasi.

Sayangnya, belakangan, ada pihak yang mengakui sebagai kuasa hukum dari para korban menyebut institusi Kepolisian gagal menangani perkara tersebut. 

Anggota KSP Indosurya turut bersuara. Nancy, salah satu anggota KSP Indosurya yang menerima homologasi, menaruh keyakinan jika KSP Indosurya akan bertanggungjawab untuk menjalankan semua keputusan PKPU. Terkait dengan adanya pihak yang berupaya menggiring opini, dirinya menyesalkan, jangan sampai hal itu justru akan mengganggu jalannya proses homologasi.

"Saya yakin kedepannya KSP Indosurya dapat menyelesaikan semua tanggungjawabnya dengan baik," tuturnya.

Seperti diketahui, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Putusan Homologasi Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya CIpta dengan seluruh kreditor (baik yang ikut PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).


Tinggalkan Komentar