DPR: Keamanan Data Perlu Jadi Perhatian Negara - Telusur

DPR: Keamanan Data Perlu Jadi Perhatian Negara

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, persoalan perlindungan data pribadi adalah hal yang perlu dipikirkan dengan serius. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkali-kali bicara soal pentingnya data. Bahkan disebutkan bahwa data adalah kekayaan baru. 

"Dan hari ini data ini juga sudah menjadi properti, sebagaimana kendaraan dan rumah," kata Sukamta dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk 'RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?" di Media Center Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/20).

Tetapi, meskipun sudah ada 32 Undang-Undang dan peraturan yang menyebar ke mana-mana, namun secara komperhensif UU yang mengatur perlindungan data pribadi belum cukup

Menurut Sukamta, persoalan data pribadi ini menjadi preseden dimana-mana, seperti soal kebocoran data sebagaimana yang pernah dirilis digital forensik Indonesia bahwa selama 15 tahun terakhir, ada tujuh setengah miliar bocoran data digital secara global.

“Dan untuk Indonesia saja, itu ada belasan juta data, mulai dari nama, alamat, nomor, alamat email, tanggal lahir, password dan seterusnya. Mungkin ini bagi sebagian besar kalangan yang tidak konsen terhadap teknologi digital, itu dianggap bukan sebuah kehilangan, tapi bagi yang sekarang ini konsen, tentunya sudah masuk ke urusan digital. Saya kira kita mengetahui bahwa ini adalah suatu kekayaan yang luar biasa,” terang Politisi PKS itu.

Oleh karena itu, kata Sukamta, perlindungan data ini menjadi penting, mengingat keamanan data bukan hanya data pribadi, tapi juga sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Sebetulnya ini perlu menjadi perhatian Negara,” ungkap Sukamta.

Dia menambahkan, bahwa soal salah satu aspek dari keamanan data, atau salah satu tema soal data itu data center, kita punya PP Nomor 95 Tahun 2018, di Pasal 69 mengatur soal Data Center dan SPBE dan dijelaskan bahwa pembiayaan, itu untuk tingkat nasional dan dengan APBN serta untuk percepatan di tingkat daerah, itu dengan APBD.

“Jadi peraturannya sudah ada. Saya tidak tahu persis kenapa Kemenkominfo ini memberikan izin atau menerima bantuan. Saya tidak tahu apakah ini bentuknya seperti apa dari Perancis dan Korea. Jadi ketika saya buat rilis itu saya baru dapat Prancis saja, ternyata Korea juga mau buat. Dan saya kira kalau pemerintah ini memberikan izin, nanti sebentar lagi Amerika akan buat, China akan buat, akan berlomba-lomba negara-negara itu menaruh Data Center di Indonesia,” paparnya.

Kenapa? Karena menurut Sukamta, Indonesia ini penduduknya luar biasa besar, kelas menengahnya sangat besar, konsumerbotnya itu sangat luar biasa besar, kemampuan daya beli bangsa Indonesia meningkat luar biasa.

“Apalagi di tengah situasi yang resesi ekonomi seperti ini, tentu Indonesia akan menjadi sangat menarik, bukan hanya dari sisi ekonomi saja, tetapi juga dari sisi keamanan negara,” tambahnya.

Bicara keamanan negara, Sukamta menyebutkan bahwa dalam zaman digital sekarang ini, bukan hanya soal pertahanan kaitannya dengan tentara, tapi juga daya tahan nasional bangsa, dan ketahanan nasional. Oleh karena itu, PKS mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh Kemenkominfo yang mengijinkan negara-negara asing membuat Data Center di Indonesia atau dengan bahasa yang lebih halus, memberi bantuan untuk pendirian Data Center Indonesia.

“Kita ini tidak ada makan siang gratis. Dan pasti ada maunya. Sebetulnya apa, kami ingin agar kepentingan Nasional kita itu ditaruh nomor satu,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar