telusur.co.id - Rancangan Undangan-undang (RUU) Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja menuai polemik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pasal 170 yang termuat dalam draf rancangan UU tersebut.
Adapun, lasal 170 tersebut berbunyi: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini".
Pasal 170 tersebut dinilai bakal bisa mengambil alih fungsi legislasi DPR oleh pemerintah.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii menilai, dalam RUU ini, ada semangat untuk mengambil fungsi legislatif oleh pemerintah.
"Ini yang saya khawatirkan. Ini kan pada dasarnya ingin mengambil alih fungsi legislatif. Dan itu perlu ada pendalaman yang serius. Nanti di badan legislasi," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/20)
Karenanya, menurut dia, perlu ada kehati-hatian terhadap RUU ini. Meski demikian, dia menyatakan Omnibus Law memang dibutuhkan, namun jangan sampai mereduksi hak DPR.
"Bahwa kalau memang Omnibus Law dibutuhkan kenapa tidak. Tetapi kalau kemudian akhirnya mereduksi hak-hak DPR di bidang legislasi, ini kan justru kontra produktif," ungkap Politikus Gerindra itu.
Dia mengungkapkan, pihaknya menginginkan sistem ketatanegaraan berjalan dengan baik dengan tata urutan peraturan perundang-undanha no 12 tahun 2011 berjalan dengan baik.
"Tapi jangan ada seakan-akan hak legislasi DPR tapi direduksi dengan Omnibus Law," pungkasnya. [Tp]



