DPR Minta Bawaslu Turunkan Persyaratan Pengawas TPS - Telusur

DPR Minta Bawaslu Turunkan Persyaratan Pengawas TPS


telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid meminta agar Bawaslu RI menurunkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya, dengan syarat minimal usia 25 tahun dan minimal pendidikan SMA, menyulitkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah mencari orang yang memenuhi persyaratan.
 
"Kita mendapatkan temuan tentang kesiapan pengawas di daerah terkecil, syarat-syarat yang ditetapkan Bawaslu terlalu tinggi. Ternyata daerah-daerah seperti kepulauan di Provinsi Kepri yang  aksesnya lewat laut bisa sampai 23 jam, di daerah ini sulit untuk menemukan orang yang memenuhi syarat," ujar Sodik usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu di Provinsi Kepri, kemarin.
 
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, akan membicarakannya dengan Bawaslu RI agar ada pengecualian bagi daerah-daerah tertentu terkait kriteria sumber daya manusia (SDM) nya, nanti tinggal disepakati daerah mana saja.
 
Selain itu, lanjut Sodik, tingkat partisipasi pemilih di Provinsi Kepri termasuk rendah, hanya 48 persen. Tentu ini perlu dikaji secara ilmiah, apalagi diketahui yang terendah justru di Kota Batam, yang secara akses, pendidikan jauh lebih bagus dibanding daerah lain di sekitarnya.
 
"Saya mengusulkan agar dikaji, apakah karena faktor geografisnya atau calonnya, dan atau karena praktek money politik, ini adalah tiga jawaban besar. Tapi saya minta detail lagi, apakah juga bisa karena pendidikannya atau pekerjaanya, saya meminta kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengkaji ini," terangnya. Seraya berharap KPU memetakan secara nasional terkait rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bahkan dalam Pemilu serentak lalu.[Ham]

Laporan: Hamdani


Tinggalkan Komentar