telusur.co.id - Koordinator & ahli waris dari H Abdul Halim bin H Ali, H Makawi bin H Abdul Halim, mengadu ke Komisi III DPR terkait kejanggalan-kejanggalan perkara yang kini sudah diputus kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) nomor 28 PK/Pdt/2024.
Kuasa hukum H Makawi bin H Abdul Halim menduga, majelis Hakim PK abai terhadap fakta persidangan yang diajukan. Menurutnya, tiga kali PT Sumarecon klaim jual beli tanah terhadap H Abdul Halim (orang tua Makawi) pada tahun 1981. Padahal Abdul Halim meninggal dunia pada 1978.
"Ini lucu, karena orang yang sudah meninggal dijadikan sebagai subyek jual beli tanah. AJB inilah yang dijadikan dasar dalam penerbitan sertifikat atas nama PT dan ini, apa rumusnya sih akte jual yang tidak benar di singkirkan, karena PT jelas menggunakan akte jual beli terhadap orang yang sudah meninggal, dimana hati nurati para Hakim itu,” sesalnya. Selain itu dari data yang ada AJB merupakan tindak pidana yang sudah dilaporkan ke kepolisian dan hingga kini tak tau rimbanya," kata Suhadi saat RDPU dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/7/24).
Ia juga mengungkapkan, pihak lawan dalam kontra memori PK, bukan menanggapi memori yang diajukan tertanggal 8 Mei 2023, tapi menanggapi PK orang lain No. 430 K/Pdt/2017 tertanggal 21 juni 2017, yang tidak ada kaitannya dalam memori. "Dan anehnya MA melaiui lembaga PK mengamini Kontra yang ngawur tersebut. Dimana hati dasar berpikirnya karena itu engga benar,” ujarnya
Jadi, menurutnya, kontra memori PK tidak nyambung dengan memori PK yang ia ajukan. Dari sini saja, imbuhnya, sudah fatal secara hukum.
"Itulah fakta yang terang berderang tidak dipertimbangkan majelis hakim," ucapnya.
Sementara H Makawi meminta Komisi III DPR mengawal kasusnya dan kasus yang akan ia gugat lagi di lokasi bersebelahan dengan obyek kemarin yang luasnya 3,3 Ha dan yang akan digigat seluas 1,7 Ha.
Komisi III DPR menyatakan siap mengawal gugatan yang akan kembali dilayangkan Makawi. Namun untuk perkara pengadilan, Habiburokhman selaku pimpinan sidang menyatakan tidak bisa intervensi. Pihaknya hanya bisa mengawasi misalnya ada proses penyelidikan maupun penyidikan yang salah dilakukan.
Sementara Arteria Dahlan mengusulkan agar kasus seperti ini dibuat terobosan dengan cara mengingatkan kepada MA agar kasus ini dicermari supaya tidak terjadi lagi. "Ini bisa dijadikan terobosan untuk mengingatkan MA, dan bukan berarti intervensi," kata Arteria Dahlan.[Fhr]