DPR Minta Pemerintah Jangan Bikin Lembaga Ristek Jadi Poco-poco - Telusur

DPR Minta Pemerintah Jangan Bikin Lembaga Ristek Jadi Poco-poco


telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto berharap Pemerintah mau mengkaji ulang keputusan melebur semua lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurutnya keputusan ini sangat tidak efektif dan berpotensi menggangu program pengembangan riset dan inovasi nasional. 

"Fraksi PKS menyatakan tidak setuju dan menolak tegas. Pasalnya, upaya ini selain mendapat penolakan dari SDM peneliti maupun perekayasa di LPNK yang ada, juga akan sulit dieksekusi di lapangan dalam waktu singkat 2-3 tahun," kata Mulyanto di Jakarta, Kamis (6/5/21).

"Kabinet Presiden Jokowi sendiri akan berakhir pada rentang waktu tersebut.  Sedang Presiden berikutnya belum tentu setuju untuk melanjutkan proyek penggabungan ini. Maka yang akan terjadi adalah 'poco-poco', bolak-balik eksperimentasi kelembagaan Ristek," sambungnya. 

Mulyanto menambahkan, selama ini Indonesia sudah beberapa kali punya pengalaman eksperimentasi penggabungan kelembagaan Ristek. Misalnya pada zaman Kabinet Kerja. Penggabungan itu ternyata tidak berhasil.

Namun sayangnya kebijakan itu malah diulang lagi oleh Pemerintah. Kali ini bentuknya menjadi Kemendibud-Ristek. Untuk itu PKS minta dengan tegas agar Pemerintah setop eksperimen kelembagaan ristek.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini menilai, ada banyak hal krusial yang harus ditangani secara hati-hati bila Pemerintah ingin menggabung lembaga riset. Selain soal integrasi Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOTK) yang tidak sebentar, juga soal manajemen administrasi, asset dan SDM.  

Kemudian, Pemerintah harus mempertimbangkan soal penyatuan budaya kerja dari beberapa lembaga riset yang mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi), karakter, tradisi, etos dan jiwa korsa lembaga yang berbeda. Semua itu tidak mudah dan tidak mungkin terbentuk dalam waktu singkat.

“Karenanya saya khawatir dengan rencana peleburan lembaga riset ini. Alih-alih terjadi efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga riset, yang timbul nanti justru adalah kelambanan kinerja.  Ini set back”, tegasnya.

Menurut Mulyanto, amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek lebih mengarah pada integrasi perencanaan, program, dan anggaran bukan pada peleburan kelembagaan.

"Bocoran survei internal dari salah satu LPNK yang saya terima melalui peneliti seniornya, menginformasikan bahwa sebagian besar SDM lembaga tersebut menolak rencana peleburan ini. Karena, peleburan bagi mereka berarti penciutan (down grade) lembaga dan hilangnya seluruh jabatan struktural. Ini berhubungan dengan karir masa depan mereka. Belum lagi terkait dengan simbol, prestasi, sejarah dan kebanggaan mereka terhadap lembaga yang lama," ujar mantan Sesmen Ristek era Presiden SBY ini.

Diketahui, bila peleburan lembaga ini dilakukan sesuai Perpres No. 33/2021 tentang BRIN, maka BPPT, LIPI, BATAN dan LAPAN selanjutnya akan berubah menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL).  Kepala OPL merupakan jabatan fungsional tertentu utama yang diberi tugas tambahan.  Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN dengan hak keuangan dan fasilitas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM).

Saat ini, Kepala LPNK Ristek ini adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (JPTU) yang membawahi 5-7 Deputi yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM, setara Eselon Ia) dan puluhan Direktur/Kepala Pusat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP, setara Eselon IIa).  Dengan peleburan kelembagaan, maka tidak ada ada lagi jabatan struktural dalam OPL, yang ada hanya jabatan fungsional, terutama peneliti, perekayasa dan pranata nuklir.[Fhr]


Tinggalkan Komentar