DPR Minta Pemerintah Segera Perbaiki 'Salah Ketik' Pasal 170 RUU Cipta Kerja - Telusur

DPR Minta Pemerintah Segera Perbaiki 'Salah Ketik' Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Ist).

telusur.co.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk segera memperbaiki 'salah ketik' Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sebelum diserahkan dan dibahas bersama DPR. Kesalahan itu terdapat pada Pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut peraturan pemerintah bisa membatalkan undang-undang.

“Dalam draf itu kan ada kesalahan ketikan, oleh karena itu, nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut. Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, saat itulah nanti kita kasih kesempatan pemerintah untuk meriview draf tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/20).

Dasco mengatakan, draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu sendiri sebenarnya masih akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR, sebelum dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan apakah pembahasannya dilakukan di komisi, Baleg atau Pansus.

“Kan kita baru berapa hari ini terima, sementara bahan itu juga masih baru akan kita rapimkan. Kita tadinya kan kalau sudah rapim terus di Bamus, kemudian kita putuskan apakah di komisi, Pansus atau di Baleg,” tutur Politikus Gerindra itu.

“Nah itu kan harapannya tadi akan diteliti disitu, itu belum sampe diteliti di situ kemudian sudah terjadi kesalahan yang kemudian diakui kesalahan ketikan,” tambahnya.

Dalam hal ini, Dasco meminta kepada semua pihak khususnya masyarakat untuk bersama-sama mengamati proses-proses dalam pembahasan RUU Omnibus Law.

“Sehingga menurut saya, mari kita sama-sama nanti mengamati dalam proses proses pembahasan supaya kemudian hal-hal yang sekiranya menimbulkan kontroversial dan ada pelanggaran supaya tidak terjadi,” pungkasnya.[Tp]


Tinggalkan Komentar