telusur.co.id - Pilkada langsung merupakan koreksi dari Pilkada lewat DPRD yang selama orde baru itu dijalankan. Hal itu menyebabkan munculnya oligarki, dimana Kepala Daerah hanya ditentukan oleh sekelompok orang.
Begitu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustafa dalam sebuah diskusi bertema "Revisi UU Pilkada, Adakah Ruang kembali ke DPRD?" di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Selasa (19/11/19).
"Pada intinya saya ingin katakan bahwa evaluasi terhadap Pilkada langsung itu perlu. Terkait dengan adanya kelemahan dan sebagainya, tapi kalau kembali kepada cara dipilih oleh DPRD, itu sama dengan kita kembali ke masa lalu, memutar arah jarum jam," ujar Saan.
Menurut Saan, secara pribadi, UU Pilkada sudah layak dievaluasi dengan harapan ke depan bisa melahirkan pemimpin yang baik.
Karenanya, Komisi II DPR nanti akan memasukkan UU tersebut ke dalam Prolegnas.
"Apakah di Prolegnasnya di tahun 2020 atau yang akan datang, nanti Prolegnas yang akan menentukan apakah menjadi prioritas atau tidak," tukasnya.[Tp]