DPR: Resolusi DK PBB Harus Beri Jaminan Hak Warga dan Kemerdekaan Palestina - Telusur

DPR: Resolusi DK PBB Harus Beri Jaminan Hak Warga dan Kemerdekaan Palestina

Ilustrasi bantuan kemanusiaan yang tertahan. Foto: Istimewa

telusur.co.id -  Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui resolusi rancangan Amerika Serikat (AS) yang membentuk sebuah badan transisi bernama Dewan Perdamaian serta pembentukan Pasukan Stabilisasi Internasional untuk mengawasi tata kelola, rekonstruksi, dan upaya stabilisasi keamanan di Jalur Gaza.

Menanggapi keputusan DK PBB tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI menyebut keputusan tersebut meski menunjukkan adanya kemajuan dengan terlibatnya DK PBB untuk mengawal proses perdamaian di Gaza, namun di sisi lain tidak memiliki kepastian terkait agenda kemerdekaan dan jaminan atas hak-hak warga Palestina.

"Resolusi ini mengadopsi 20 poin usulan Presiden Donald Trump, yang di dalamnya tidak menyebutkan secara pasti kapan pengakuan kedaulatan Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat, yang dibahas lebih kepada perlucutan senjatan Hamas dan faksi-faksi pejuang Palestina," kata Sukamta dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025). 

"Resolusi juga tidak memberikan jaminan hak-hak warga Palestina untuk menentukan pilihan nasib mereka sendiri. Maka wajar jika keputusan DK PBB ini akan direspon negatif oleh warga dan faksi-faksi pejuang Palestina, karena dianggap sebagai kepanjangan tangan kepentingan AS dan Israel," sambungnya. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga menyoroti kemampuan DK PBB dalam implementasi di lapangan dapat berbuat adil.

Hal ini mengingat dalam 1 bulan pelaksanaan kesepakatan gencatan senjata yang dijamin oleh Amerika Serikat dan beberapa negara tidak bisa berbuat apa-apa atas pelanggaran Israel yang terus melakukan pembunuhan terhadap warga sipil dan membatasi akses bantuan kemanusiaan.

"DK PBB tidak pernah punya taring saat berhadapan dengan pelanggaran Israel. Sudah banyak resolusi dikeluarkan dan sering dilanggar Israel. Ini menunjukkan sumber persoalan ada di Israel, bukan di Palestina. Maka semestinya DK PBB juga membuat resolusi yang bisa memaksa Israel untuk segera menarik diri dari wilayah yang diduduki baik di Gaza maupun Tepi Barat," tegasnya. 

Mengingat masih adanya berbagai catatan dalam keputusan DK PBB tersebut, Sukamta meminta Pemerintah Indonesia untuk secara aktif mendorong proses perdamaian yang menjamin hak-hak warga Gaza dan segera hadirnya Kemerdekaan Palestina. 

"Fokus perjuangan Indonesia selama ini hadirnya kedaulatan Palestina dan terbebas dari pendudukan Israel. Maka kerangka pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza, harus mendukung tujuan utama tersebut," tukasnya.[Nug] 


Tinggalkan Komentar