telusur.co.id - Rapat Paripurna yang menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pilkada menjadi UU, hanya dihadiri oleh 89 dari 575 anggota DPR dan dinyatakan tidak kuorum sehingga ditunda dan akan dijadwalkan ulang dalam rapat Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum bisa memastikan kapan rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan.
Foto Bambang Tri Prasetyo/Telusur.co.id.