DPR Sepakat Dewas KPK Dipilih Presiden, Modelnya Seperti Pansel Pimpinan - Telusur

DPR Sepakat Dewas KPK Dipilih Presiden, Modelnya Seperti Pansel Pimpinan


 

telusur.co.id - Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyepakati bahwa Dewan Pengawas akan dipilih oleh Presiden. Meski mayoritas fraksi di DPR sepakat mengenai keberadaan dewan pengawas, namun masih ada yang membutuhkan konsultasi.

"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9/19).

Politikus NasDem ini memastikan, dewan pengawas ini sosoknya tidak boleh berasal dari parpol, dan kriterianya memiliki rekam jejak yang baik, dengan usia minimal 55 tahun. "(Seleksinya) melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK," ujarnya.

Dewan pengawas, lanjut Taufiqulhadi, akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawas dan mengawasi kinerja pimpinan lembaga anti rasuah.

Disisi lain, kata Taufiqulhadi, dewan pengawas tidak memiliki wewenang mengeksekusi sebuah kebijakan lantaran merupakan ranah pimpinan KPK.

"Untuk persoalan etik dan penyadapan tidak bisa dilakukan DPR, itu harus diberikan izin dari pengadilan, namun masyarakat katakan jangan pengadilan nanti bocor. Lalu Presiden Jokowi memindahknannya ke Dewan Pengawas, kita setuju," tukasnya.[Ham]


Tinggalkan Komentar