telusur.co.id -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rizal Bawazier, menyoroti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas fungsi Account Representative (AR) menjadi menyerupai pemeriksa pajak.
Rizal menegaskan pengangkatan 1.772 AR oleh DJP tidak memiliki dasar hukum yang jelas pada Undang-Undang Perpajakan. Dia pun menegaskan bahwa saat ini bukan lagi zamannya wajib pajak (WP) takut kepada AR ataupun pemeriksa
"Saat ini Dirjen Pajak tingkatkan fungsi Account Representative menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya pada Undang-Undang Perpajakan," kata Rizal, Jumat (27/2/2026).
"Sudah bukan zamannya lagi Wajib Pajak takut kepada AR, pemeriksa atau penyidik pajak," tambahnya menegaskan.
Legislator Fraksi PKS itu juga mengingatkan agar tidak terjadi pembiasan antara fungsi penelitian dan fungsi pemeriksaan yang berpotensi merugikan wajib pajak.
Ia pun mengibaratkan bahwa praktik tersebut seperti sedang “berburu di kebun binatang”, karena dinilai menempatkan wajib pajak dalam posisi tertekan.
"Fungsi Penelitian menjadi 'bias' dengan Fungsi Pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada Wajib Pajak (berburu di kebun binatang)," tegasnya.
Kendati begitu, Rizal mengakui bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban membayar pajak. Namun, ia mengingatkan agar penagihan pajak tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Memang Setiap Warga Negara diwajibkan untuk bayar pajak, tetapi penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas namanya perampokan," ucapnya.
Sebab itu, Rizal meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan tindakan arogan atau ancaman dari aparat pajak.
"Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman oleh AR, Pemeriksa dan Penyidik Pajak," tandas Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Lebih lanjut, kata Rizal, dalam keadaan shortfall penerimaan pajak saat ini, yang dibutuhkan oleh Pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat dan berkelanjutan.
"Yang dibutuhkan oleh Pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat, bukan dengan hasil pemeriksaan yang besar-besar koreksinya, tetapi wajib pajak keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan," pungkasnya.



